DISKOMINFO KEPRI
Pemprov Kepulauan Riau Tetapkan UMP Kepri 2023 Rp 3.279.194
Besaran UMP Kepri 2023 naik yang ditetapkan oleh Pemprov Kepulauan Riau naik 7,51 persen dari UMP Kepri 2022.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau atau Pemprov Kepri menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP Kepri 2023 sebesar Rp 3.279.194,- per bulan.
Nilai UMP Kepri 2023 yang ditetapkan Pemprov Kepri naik sebesar Rp 229.022,- atau 7,51 persen dari UMP Kepri 2022 yang sebesar Rp. 3.050.172,- per bulan.
Penetapan UMP Kepri 2023 oleh Pemprov Kepri tersebut dipertegas melalui Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1354 Tahun 2022 tanggal 28 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023.
Adapun sesuai ketentuan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi.
Sebelumnya pada Tahun 2021 pemerintah mengeluarkan PP No. 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Baca juga: Gubernur Segera Tandatangani UMP Kepri 2023, Sebut Kenaikan Cukup Signifikan
Peraturan ini sangat strategis dan mendorong agar disparitas pengupahan antar daerah dapat diperbaiki.
Namun seiring perjalanan waktu teryata kondisi perkonomian tidak begitu saja membaik namun inflasi yang sangat tinggi menggerus daya beli pekerja.
Sehingga pemerintah perlu melakukan perubahan regulasi agar daya beli pekerja dapat tetap terjaga.
Maka Pemerintah melalui Kemnaker RI mengeluarkan Permenaker 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.
Tujuannya untuk menjaga daya beli pekerja/masyarakat akibat inflasi yang sangat tinggi.
Baca juga: FSPMI Batam Kawal Ketat Pembahasan Upah Minimum, Ancam Mogok Massal
Ada beberapa komponen yang dimasukkan sebagai faktor yang mempengaruhi Upah Minimum yaitu Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi (PE) di daerah.
Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023 diberlakukan hanya bagi Pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Sedangkan untuk pekerja/buruh di atas satu tahun atau lebih, berpedoman pada Struktur dan skala upah yang dituangkan dalam ketentuan struktur dan skala upah untuk diberlakukan di perusahaan.
Penetapan UMP Kepri 2023 mempertimbangkan kondisi perekonomian yang tidak menentu pada tahun 2023 dan juga kondisi Tingkat Pengangguran Terbuka di Kepri tahun 2022 masih tinggi sebesar 8,23 persen berdasarkan data BPS bulan Agustus tahun 2022.
Baca juga: JAWABAN Gubernur Kepri Soal Besaran UMP Kepri 2023, Pastikan Bakal Naik
Lalu untuk menyesuaikan upah pekerja harus dijaga tetap stabil sehingga perusahaan dapat bertahan dan melanjutkan usaha, maka Gubernur Kepri dalam penetapan UMP Kepri 2023 turut mempertimbangkan inflasi sebesar 6,79 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,79.
"Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengharapkan semua pihak dan seluruh elemen masyarakat untuk menghargai keputusan ini serta tetap memelihara dan meningkatkan iklim investasi yang kondusif di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Sehingga kebijakan pengupahan yang telah diambil dapat menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Mangara M. Simarmata, Senin (28/11) di Tanjungpinang.
Untuk diketahui telah dilakukan Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Kepri pada tanggal 23 november 2022.
Dalam sidang tersebut disampaikan usulan Rekomendasi dari Perwakilan Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kepri.
Baca juga: BURUH Kawal Pembahasan UMP Kepri 2023 di Batam, Ancam Mogok Kerja Jika Nilai tak Sesuai
Perwakilan Pengusaha mengusulkan perhitungan UMP Tahun 2023 menggunakan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sementara Perwakilan Serikat Pekerja, mengusulkan perhitungan UMP Tahun 2023 menggunakan Permenaker No.18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, dengan menyampaikan dua usulan Nilai Upah.
Adapun Perwakilan Pakar/Perguruan Tinggi, menyararankan agar dalam menetapkan UMP Tahun 2023 tetap memperhatikan peraturan yang berlaku yaitu PP 36 Tahun 2021 dan Permenaker 18 Tahun 2022.
Dengan ditetapkannya UMP Kepri 2023, maka besaran UMP tersebut dapat menjadi acuan bagi kabupaten dan kota yang ada di Kepri untuk menetapkan UMK masing-masing di tahun 2023.(*/TribunBatam.id)