UPAH PEKERJA
FSPMI Batam Kawal Ketat Pembahasan Upah Minimum, Ancam Mogok Massal
FSPMI Batam menunggu Gubernur Kepri memutuskan besaran upah minimum. Mereka mengancam akan menggelar demo massal jika usulan mereka tak dipenuhi.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia atau FSPMI Batam mengawal ketat pembahasan Upah Minimum Provinsi atau UMP yang menjadi dasar UMK Batam 2023.
FSPMI Batam meminta pemerintah mengikuti anjuran Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 sebagai formula baru dalam menentukan upah minimum termasuk UMK Batam 2023.
Seperti diketahui, FSPMI Batam mengusulkan kenaikan upah minimum 2023 naik sebesar 13 persen.
"Kami terus kawal, hari ini masih pembahasan. Besok mungkin dilaporkan ke Gubernur Kepri dan pada 25 November 2022, Gubernur Kepri akan memutuskan," ungkap Ketua Konsulat Cabang FSPMI Batam Alfitoni, Rabu (24/11/2022).
Alfitoni, menjelaskan pembahasan yang dilakukan mengenai UMP, masih belum menemui titik terang.
Baca juga: UMK Anambas 2023, Pemkab Anambas Ungkap Formula Penghitungan Terbaru
Dia juga menjelaskan, sesuai dengan permintaan pekerja, melihat kondisi dilapangan tingginya harga bahan pokok.
"Yang jelas ini yang akan kami perjuangkan. Jadi apapun hasilnya akan tetap kami kawal," kata Alfitoni.
Dia juga mengatakan puncak aksi unjukrasa buruh nantinya akan terjadi setelah tanggal 25 November 2022.
Jika tidak sesuai dengan harapan para pekerja, maka buruh akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan yang diatur dalam perundang-undangan.
Baca juga: FSPMI Batam Sebut Mahkamah Agung Tolak Kasasi Gubernur Kepri Soal UMK 2021
"Sesuai dengan peraturan pemerintah, bahwa Gubernur wajib menetapkan UMP paling lambat 25 November. Jadi nanti kita lihat berapa besaran yang ditetapkan. Ya mungkin mogok kerja besar-besaran, atau turun ke jalan,"kata Alfitoni.
Dia menjelaskan apa yang diminta buruh saat ini bukan tidak berdasar.
Karena faktanya di lapangan semu harga kebutuhan pokok naik.
"Jadi permintaan besaran UMK Batam 2023 naik 13 persen sangat wajar," kata Alfitoni.(TribunBatam.id/Ian Sitanggang)