PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Sidang Pembunuhan Brigadir J Hari Ini, 4 Terdakwa Obstraction of Justice Jadi Saksi

Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, Chuck Putranto dan Arif Rahman Arifin, terdakwa obstraction of justice tewasnya Brigadir J jadi saksi Bharada E, dkk

Editor: Dewi Haryati
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Empat terdakwa dugaan kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dihadirkan jadi saksi untuk kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, Senin (28/11/2022) di PN Jakarta Selatan 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).

Sidang dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf hari ini masih agenda pemeriksaan saksi.

Dari sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), empat di antaranya merupakan terdakwa dugaan kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

Mereka yakni Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, Chuck Putranto dan Arif Rahman Arifin.

Dengan begitu, ini bisa dikatakan menjadi momen pertama dari para terdakwa bertemu di ruang sidang setelah kasus bergulir ke meja hijau.

Pantauan Tribunnews.com di PN Jakarta Selatan, para terdakwa yakni Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf masuk terlebih dahulu ke ruang sidang.

Baca juga: Jadwal Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan Pekan Depan

Setelahnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan meminta kepada jaksa untuk menghadirkan para saksi.

Tak lama berselang saksi Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Arif Rahman menyusul memasuki ruang persidangan.

Sebelum bersaksi, keempat terdakwa obstraction of justice itu diambil sumpahnya oleh Majelis Hakim.

Selain keempat terdakwa obstraction of justice tersebut, jaksa juga turut menghadirkan saksi lain yakni, Driver/Supir Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Audi Pratowo; Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri, Linggom Parasian Siahaan dan Kabag Gakkum Provost Div Propam Polri - Susanto Haris.

Sejatinya, jaksa menghadirkan 17 orang saksi dalam sidang kali ini.

Namun, beberapa di antaranya menyatakan tidak hadir dalam persidangan.

Saksi-saksi

Berikut nama-nama saksi yang rencana dihadirkan jaksa dalam sidang, Senin (28/11/2022) untuk terdakwa Bharada Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf:

1. Spri (Staf Pribadi) Kadiv Propam - Novianto Rifai

2. Pemeriksa Forensik Muda, Sub Bidang Komputer Forensik - Panji Zulfikar Sidik

3. Subbid Senpi Balmetfor Puslabfor Bareskrim Polri - Sopan Utomo

4. Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri - Linggom Parasian siahaan

5. Kabag Litpras Ropaminal Div Propam Polri - Harun Yuni Aprin

Baca juga: Uang di Rekening Brigadir J Hampir Rp 100 Trilun, Informasi Beredar Luas di Medsos

6. Sesro Provost Div Propam Polri Sugeng Putu Wicaksono

7. Pekerja Harian Lepas (PHL) Kadiv Propam Polri - Ariyanto

8. Driver/Supir Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan - Audi Pratowo

9. Kepala Tata Usaha dan Urusan Dalam (KATAUD) Divisi Porfesi dan Pengamanan Polri -Toni Ridho Nugroho

10. Kabag Gakkum Provost DIVPROPAM Polri - Susanto Haris

Saksi yang menjadi terdakwa obstraction of justice:

11. Kaden A Ropaminal - Agus Nur Patria

12. Korspri Kadiv Propam Polri - Chuck Putranto

13. Wakaden B Biro Paminal Propam Polri - Arif Rahman Arifin

14. PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof - Baiquni Wibowo

Saksi lain:

15. Pengusaha CCTV - Tjong Tjiu Fung (Afung)

16. Asisten Rumah Tangga (ART) Sartini alias Tini

17. Asisten Rumah Tangga (ART) Rojiah alias Jiah

Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Dipertemukan Perdana dengan 4 Terdakwa Obstraction of Justice

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved