UPAH PEKERJA

Disnaker Bintan Akan Bahas UMK Besok Setelah Gubernur Kepri Tetapkan UMP 2023

Kepala Disnaker Bintan Lisanto sebut, pembahasan UMK Bintan akan dimulai Rabu (30/11) besok, setelah ada penetapan UMP Kepri 2023

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan, Lisanto saat berada di Kantor Disnaker Bintan, Selasa (29/11/2022). Ia menyebut, pembahasan UMK Bintan 2023 akan dibahas mulai Rabu (30/11/2022) besok 

BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Gubernur Kepri telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri tahun 2023. Adapun angkanya sebesar Rp 3.279.294 per bulan.

Nilai UMP Kepri 2023 yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Kepri ini naik Rp 229.022,- atau 7,51 persen dari UMP Kepri 2022 sebesar Rp 3.050.172,- per bulan.

Menindaklanjuti hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan, Lisanto menuturkan, dengan telah terbitnya UMP Kepri tahun 2023, pihaknya akan segera melakukan rapat pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Bintan tahun 2023 dengan Dewan Pengupahan Bintan.

"Kita akan mulai pada Rabu (30/11/2022) besok. Mudah-mudahan tidak ada halangan," tuturnya di Kantor Disnaker Bintan, Selasa (29/11/2022).

Ia melanjutkan, setelah rapat pembahasan UMK tahun 2023 dengan Dewan Pengupahan digelar, dan hasilnya disepakati, pihaknya akan menyampaikan hasilnya ke Bupati Bintan.

Baca juga: Pemprov Kepulauan Riau Tetapkan UMP Kepri 2023 Rp 3.279.194

Apakah disepakati, setelah itu Bupati Bintan akan meneruskan ke Gubernur Kepri untuk penetapannya.

"Jadi paling lama UMK tahun 2023 ditetapkan tanggal 7 Desember 2022 nanti, sesuai dengan Permenaker nomor 18 tahun 2022," ucapnya.

Sementara itu, menurut Lisanto jika merujuk Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 pasti ada kenaikan UMK Bintan tahun depan.

"Tapi meskipun demikian, kita akan bahas terlebih dahulu dengan Dewan Pengupahan Bintan kenaikannya berapa," ungkapnya.

Ia pun berharap, pembahasan UMK tahun 2023 bisa berjalan lancar dan tidak ada kendala hingga ditetapkan dan diteruskan ke Bupati dan sampai Gubernur Kepri.

Di tempat terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjend) KC Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bintan, Indra Widiarto sebelumnya berharap, UMK Bintan tahun 2023 bisa naik 13 persen.

Baca juga: SIKAP FSPMI Terkait Kenaikan UMP Kepri 2023 Sebesar 7,51 Persen

"Soalnya kita sudah dua tahun tidak ada mengalami kenaikan. Harusnya ini menjadi perhatian dari pemerintah," ucapnya.

Pertimbangan lainnya, karena sektor pariwisata sudah mulai dibuka, dan sudah mulai ada geliat dibanding dua tahun belakangan ini akibat diterpa pandemi Covid-19.

"Kalau dua tahun belakangan memang kita bisa lebih memahami, tapi meskipun demikian untuk tahun ini ada kenaikan sesuai dengan yang kita harapkan," jelasnya.

Perihal harapan pekerja atas kenaikan UMK tahun 2023, Bupati Bintan, Roby Kurniawan menuturkan, pihaknya terus berusaha agar pada pembahasan UMK Bintan tahun 2023 bisa naik.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved