Manager Bank Syariah Indonesia KCP Karimun Gasak Uang Kas Senilai Rp 2,3 Miliar

Satria Arsy Saina, Manager Bank Syariah Indonesia KCP Karimun menjadi terdakwa atas kasus dugaan pencurian uang kas senilai Rp 2,3 miliar

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Sidang agenda pembacaan surat dakwaan terkait kasus pencurian uang kas perusahaan di Bank Syariah Indonesia KCP Karimun dengan terdakwa Satria Arsy Saina (39) di PN Karimun, belum lama ini 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Manager Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) wilayah Kabupaten Karimun, Satria Arsy Saina (39) menggasak uang kas perusahaan senilai Rp 2,3 miliar.

Ia pun menjadi pesakitan. Saat ini kasus hukum yang menjeratnya telah bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun.

Menurut dakwaan JPU Kejari Karimun, Raden Muhammad Shandy, aksi pencurian terdakwa itu dilakukan pada 29 Juli 2022 lalu sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat itu terdakwa mengambil uang kas perusahaan dari dalam brankas yang berisi uang tunai Rp 2,481 miliar.

"Terdakwa ditangkap seusai mencuri uang kas perusahaan. Uang itu ditemukan di bawah meja kerja terdakwa yang dimasukkan di dalam tas ransel," ujar Raden Muhammad Shandy, baru-baru ini.

Uang senilai Rp 2,3 miliar dengan pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu itu tersusun rapi di dalam tiga buah tas ransel.

Baca juga: Operasi Pekat, Polisi Temukan Pengunjung THM di Karimun Positif Narkoba

Setelah melakukan pencurian, terdakwa sempat pergi ke Kota Garut, Jawa Barat.

Dia kemudian ditangkap dan ditahan sejak 6 Oktober 2022 lalu di Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun.

Dari hasil sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Karimun, terdakwa memilih tidak menggunakan kuasa hukum dalam perkara yang menjeratnya itu.

Terdakwa juga menerima dan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.

Dalam perkara ini, Satria didakwa telah melanggar pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dan pemberatan jo Pasal 374 KUHP tentang penggelapan.

Sidang akan dilanjutkan Rabu (30/11/2022).

Baca juga: Peringati HUT PGRI, Bupati Karimun Beri Kado Kenaikan Insentif Guru Honorer dan Tunjangan Guru PNS

Dari perkara ini, sejumlah barang bukti ikut disita berupa uang tunai Rp 1 miliar dengan pecahan Rp 100 ribu sebanyak sepuluh ribu lembar.

Serta uang tunai Rp 300 juta dengan pecahan Rp 50 ribu sebanyak enam ribu seratus lembar.

Kemudian, dua unit mobil, pakaian merek Gucci, laptop, kwitansi pembelian mobil, dan kalung emas seberat 30 gram. (*/TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved