UPAH PEKERJA
UMK Batam 2023 Mulai Dibahas, FSPMI Sebut Nilai Paling Layak Rp 5,3 Juta
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia mengungkapkan angka UMK paling layak untuk Batam tahun 2023 berdasarkan survey Balitbang FSPMI.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ratusan pekerja dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam yang bergabung dalam Koalisi Rakyat Batam, mengawal pembahasan pertama Upah UMK Kota Batam di kantor Disnaker Batam di Sekupang.
Para pekerja tersebut melakukan konvoi dari Muka Kuning, Panbil dan dikawal ketat oleh Kepolisan sampai ke kantor Disnaker Kota Batam.
Konsulat FSPMI Kota Batam, Ramon Varta mengatakan, penetapan UMK 2023 seharusnya menggunakan survey Kebutuhan Hidup Layak atau Inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Dia menyebutkan Permenaker 18 tahun 2021 sangat sudah bagus, namun masih ada kekurangan sedikit karena perhitungan ekonominya sangat rumit.
Dia juga menjelaskan, kenaikan harga BBM awal September 2022 memicu kenaikan harga sembako di bulan Oktober, November, Desember dan seterusnya.
Baca juga: REAKSI Pengusaha Batam saat Tahu Angka Kenaikan UMP Kepri 2023 dari Gubernur
"Kami minta data inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang digunakan year on year dari awal tahun hingga akhir tahun, bukan sampai bulan September saja," kata Ramon.
Dia menjelaskan, Balitbang FSPMI Kota Batam, sudah melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pada 15 sampai 28 September 2022 lalu di tujuh pasar yang ada di Batam, di mana harga-harga cukup tinggi kenaikannya.
"Jadi dari hasil survei yang kita dapatkan untuk UMK Batam, paling layak sebesar Rp 5,07 juta. Namun pada tahun 2021 masih ada selisih upah yang belum dilaksanakan oleh pengusaha. Jadi jika ditambah selisih yang belum dibayarkan UMK Batam tahun 2023 sebesar Rp 5,3 juta. Ini baru layak," kata Ramon.
Dia juga mengatakan, untuk penetapan upah di Kota Batam, pekerja meminta pemerintah untuk turun kelapangan, dan jangan hanya berpatokan terhadap aturan yang ada.
"Jadi sama seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, mereka juga melakukan penetapan upah berdasarkan kebutuhan masyarakat," kata Ramon. (TRIBUNBATAM.id/Pertanian Sitanggang)