UPAH PEKERJA
UMK Karimun 2023 Diusulkan Naik 7,3 Persen Jadi Rp 3.592.019
Dewan pengupahan Karimun sepakat mengusulkan UMK Karimun 2023 Rp 3.592.019 atau naik 7,3 persen dari sebelumnya
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun menggelar rapat membahas Upah Minimum Kabupaten atau UMK 2023 di Gedung C Komplek Perkantoran Bupati Karimun, Selasa (29/11/2022).
Hasil rapat yang dihadiri unsur pekerja dan pengusaha dari dewan pengupahan itu, disepakati UMK Karimun 2023 naik menjadi Rp 3.592.019.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Karimun, Ruffindy Alamsjah mengatakan, usulan besaran UMK 2023 ini diperoleh dari hasil kesepakatan dengan pertimbangan aspek kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha.
"Kita sudah selesai rapat. Disepakati dalam rapat, UMK tahun 2023 sebesar Rp 3.592.019. Naik 7,3 persen atau Rp 243.254," ujar Ruffindy Alamsjah.
Jika dibandingkan dengan UMK Karimun tahun 2022 lalu, UMK saat itu hanya naik 0,38 persen atau Rp 13.385 dengan nilai Rp 3.348.765.
Baca juga: UMK Lingga 2023 Diusulkan Naik Jadi Rp 3.269.174, Selisih Tipis dengan UMP Kepri
Ruffindy mengatakan, penghitungan UMK Karimun 2023 ini menggunakan aturan terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.
Dalam Permenaker tersebut, penghitungan upah minimum menggunakan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.
Berbeda dengan penghitungan tahun sebelumnya yang menggunakan aturan PP 36 tahun 2021, atau hanya berdasarkan nilai inflasi saja.
Ruffindy menambahkan, rapat berjalan dengan lancar. Meskipun pihak buruh pekerja dan pengusaha memiliki keinginan masing-masing, namun mereka tetap menerima keputusan tersebut.
"Pada akhirnya kita bisa saling legowo bahwa angka ini merupakan angka yang sudah disepakati bersama," ujarnya.
Baca juga: Pemprov Kepulauan Riau Tetapkan UMP Kepri 2023 Rp 3.279.194
Penetapan UMK tahun 2023 itu nantinya akan disampaikan kepada Bupati Karimun untuk diteruskan kepada Gubernur Kepulauan Riau (Kepri).
"Jadi usulan ini kita teruskan ke Bapak Bupati, kemudian nanti akan ada rekomendasi kepada Pak Gubernur untuk ditetapkan," ujarnya.
Menurutnya, sesuai aturan pemerintah penetapan UMK paling lambat tanggal 7 Desember 2023. Karena penetapan UMK menunggu terlebih dahulu penetapan UMP.
"Jadi kemarin UMP dulu, baru pembahasan UMK. Untuk mengejar UMK ini berlaku pada 1 Januari 2023. Ini berlaku untuk pekerja pada 12 bulan. Di atas itu kita menggunakan struktur dan skala upah dari perusahaan," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google