PEMBUNUHAN BRIGADIR J
Bharada E Jadi Saksi Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ini Kesaksiannya
Bharada E beri kesaksian Putri Candrawathi sempat mengitari kawasan Kemang Mei 2022 bersama Brigadir J, dan pulang ke rumah dengan raut wajah marah
Sama seperti Putri, Sambo juga tiba di rumah dengan marah.
Namun Richard tak merinci seperti apa kemarahan Sambo kala itu.
"Pak FS kayak marah-marah juga langsung masuk ke dalam rumah."
Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mereka ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.
Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (tribunnews.com/Ashri Fadilla)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Cerita Saat Putri Candrawathi Muter-muter di Kemang Lalu Pulang ke Rumah Marah-marah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/3011tiga-terdakwa-kasus-pembunuhan-Brigadir-J.jpg)