TANJUNGPINANG TERKINI
Serikat Pekerja Minta UMK Tanjungpinang 2023 Setara dengan UMP Kepri 2023
Pemko Tanjungpinang melalui OPD menerima usulan serikat pekerja mengenai besaran UMK Tanjungpinang 2023 sama dengan UMP Kepri 2023.
Penulis: Rahma Tika | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Serikat pekerja meminta besaran Upah Minimum Kota atau UMK Tanjungpinang 2023 sama dengan besaran UMP Kepri 2023.
Permintaan serikat pekerja soal besaran UMK Tanjungpinang 2023 agar sama dengan UMP Kepri 2023 ini mereka sampaikan ke Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang.
Seperti diketahui, besaran UMP Kepri 2023 sebesar Rp 3.279.194, serikat pekerja meminta UMK Tanjungpinang 2023 besarannya sama dengan itu.
Sebelumnya Gubernur Kepulauan Riau atas nama Pemprov menetapkan UMP Kepri Rp Rp 3.050.172 pada tahun lalu.
“Permintaan dari serikat pekerja minta disamakan dengan UMP Kepri 2023. Selanjutnya kami usulkan ke Walikota untuk menentukan berapa UMK Tanjungpinang 2023,” ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Koperasi dan Usaha Mikro, Fatah, Rabu (30/11/2022).
Baca juga: SIKAP FSPMI Terkait Kenaikan UMP Kepri 2023 Sebesar 7,51 Persen
• UMK Batam 2023 Selesai Dibahas, Tapi Ada 3 Angka dengan 3 Formula Penghitungan
Baca juga: UMK Batam 2022 Nilainya Rp 4,1 Juta, Pekerja Sebut Untuk Bayar Kos dan Makan Saja Habis
Fatah menyampaikan pihaknya masih menunggu keputusan dari Wali Kota Tanjungpinang.
Ia mengungkap jika penetapan UMK Tanjungpinang 2023 tidak boleh di bawah dari UMP Kepri 2023.
Besaran minimal UMK setara dengan UMP Provinsi atau di atas UMP.
“Berapa besarannya nanti akan kita bahas dengan BPS, serikat pekerja, dan dewan pengupah. Paling lambat awal Desember kita sudah tahu angkanya dan akan segera disampaikan ke Provinsi Kepri,” tukasnya.(TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)