BERITA KARIMUN
Pria di Karimun Transaksi Judi Modus Konter Pulsa, Uangnya Dipakai Berobat Ibu
Pria di Karimun yang melayani transaksi judi modus konter pulsa dalam sidang di PN Karimun mengaku jika uang bisnis itu dipakai untuk berobat ibu.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
KARIMUN,TRIBUNBATAM.id - Polisi membongkar transaksi judi Sie Jie modus konter pulsa di Karimun.
Dua pria Vito dan Aditya yang menjadi tersangka dalam kasus judi di Karimun modus konter pulsa ini ditangkap pada sebuag ruko di Kawasan Sungai Lakam, Kecamatan Karimun pada 18 Agustus 2022 lalu.
Kedua terdakwa perkara judi di Karimun itu menjalani sidang di PN Karimun secara online dari Rutan Karimun hari ini.
Dalam keteranganya di hadapan majelis hakim, keduanya mengakui perbuatan yang dilakukan selama kurang lebih dua bulan itu meraih keuntungan Rp 300 hingga Rp 500 ribu perhari.
Para pemain memasang empat nomor sesuai pilihan angka dan akan diketahui hasil dari pemasangan itu pada pukul 18.00 WIB melalui aplikasi yang diberikan oleh keduanya.
Vito mengaku hasil judi digunakan untuk membantu perekonomian orang tuanya yang sedang sakit.
Baca juga: Praperadilan Kasus Narkoba Purma Handika Ditolak Hakim PN Karimun
"Untuk membantu orang tua sakit Yang Mulia," ujar Vito kepada Hakim Ketua, Medi Rapi Batara Randa, Rabu (1/12/2022).
Keduanya mengakui, bahwa jualan judi sie jie dipelajarinya secara online tanpa ada atasan atau bos.
Sehingga tidak ada menyetorkan uang hasil jualan haram tersebut.
Selama ini, jualan sie jie yang berkedok dengan jualan konter pulsa itu juga dilakukan dengan menyewa tempat di ruko kawasan Sungai Lakam.
Sementara saksi pemilik usaha toko di mana usaha perjudian itu berlangsung, Herlina, menyatakan, keduanya menyewa lapak di lokasi itu dengan membayar Rp 500 ribu perbulan.
"Tidak tahu kalau digunakan untuk usaha judi itu. Mereka hanya bilang mau jualan pulsa dan membayar Rp 500 ribu per bulan," ujar Herlina di hadapan hakim.
Baca juga: Jaksa Tak Bisa Tunjukkan Barang Bukti Rokok Saat Diminta Hakim PN Karimun
Keduanya menyewa dari bulan Juni 2022 dan diringkus polisi pada Agustus 2022.
"Saat mereka jualan saya tidak memperhatikan, saya berada di dalam rumah. Tiba-tiba ada polisi membawa keduanya saat itu," ujarnya.
Sidang di PN Karimun itu selanjutnya akan mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU pada 7 Desember 2022 mendatang.(TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Sidang-perkara-judi-Sie-Jie-di-PN-Karimun.jpg)