Kamis, 16 April 2026

KORUPSI DI KARIMUN

Mantan Kades Sanglar Terlibat Korupsi di Karimun segera Disidang di PN Tanjungpinang

SN, mantan Kades Sanglar terlibat korupsi dana desa di Karimun segera disidang di PN Tanjungpinang

Penulis: Fairoz Zamani | Editor: Dewi Haryati
Istimewa/Fairoz Zamani
TINDAK PIDANA KORUPSI - Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro secara resmi melimpahkan berkas perkara korupsi yang melibatkan SN, mantan Kades Sanglar ke PN Tanjungpinang Rabu (15/4/2026) 
Ringkasan Berita:
  • Cabang Kejari Karimun di Moro limpahkan berkas perkara korupsi mantan Kades Sanglar SN ke PN Tanjungpinang
  • Sidang perdana terhadap SN akan digelar Senin 20 April 2026 dengan agenda pembacaan surat dakwaan
  • Penyidik menemukan ada penyelewengan dana desa periode 2019-2022 saat SN menjabat
  • Dari hasil audit, perbuatan SN merugikan negara sebesar Rp329 juta

 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro melimpahkan berkas perkara korupsi yang melibatkan mantan Kepala Desa Sanglar, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, Provinsi kepulauan Riau (Kepri) ke Pengadilan. 

Berkas tersebut merupakan berkas tersangka SN. Tak lama lagi, kasus yang menjerat mantan Kades Sanglar ini akan disidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. 

Pelimpahan perkara ini merupakan tindak lanjut proses penyelidikan terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Sanglar periode 2019-2022.

Berdasarkan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, jadwal persidangan untuk terdakwa SN sudah diketahui oleh pihak jaksa penuntut umum (JPU).

Kepala Subseksi Pidana Umum dan Pidana Khusus Cabjari Karimun di Moro, Teriman Halawa mengatakan, sidang perdana akan dilakukan pada Senin (20/4/2026) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan agenda pembacaan dakwaan. 

“Berkas-berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Sidang perdana akan dilaksanan pada Senin nanti,” ujar Teriman saat dikonfirmasi Rabu (15/4/2026). 

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah tim penyidik menemukan adanya kejanggalan dalam pengelolan anggaran dana desa saat tersangka SN menjabat Kepala Desa Sanglar pada tahun 2016-2022.

Terima menuturkan pada saat pemeriksaan, tersangka tidak mampu mempertanggungjawabkan dana yang digunakan untuk keperluan dinas. 

“Pada saat ia menjabat pada tahun 2019-2022, ditemukan adanya penyelewengan dalam dana proyek pembangunan serta kegiatan renovasi bangunan desa,” tuturnya. 

Sementara itu berdasarkan hasil audit yang dilakukan, perbuatan SN diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp329 juta.

Dalam perkara ini, JPU menerapkan dakwaan berlapis dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor.

Sementara untuk dakwaan Subsidair, jaksa menggunakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Pihak Kejaksaan menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, guna memastikan adanya pemulihan atas kerugian keuangan negara yang telah ditimbulkan. (TribunBatam.id/Fairozzamani

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved