PERBANKAN
Begini Cara Menjual Uang Kuno ke Bank Indonesia, Perhatikan Syarat Ini
Tren mengoleksi uang kuno sendiri digandrungi oleh berbagai kalangan, bisa sebagai hobi atau dijual kembali.
TRIBUNBATAM.id – Menyimpan dan mengoleksi uang kuno bagi kolektor bisa menjadi hobi yang menguntungkan.
Meski bagi sebagian orang mungkin uang kuno hanyalah benda tak berguna karena sudah tidak berlaku sebagai alat tukar lagi.
Padahal uang kuno bisa memiliki nilai jual tinggi.
Bahkan, para kolektor pun rela merogoh kocek dalam-dalam untuk bisa mendapatkan uang kuno.
Tren mengoleksi uang kuno sendiri digandrungi oleh berbagai kalangan, entah hanya sebagai hobi atau dijual kembali.
Lalu bagaimana cara menjual uang kuno ke bank?
Uang kuno dapat diidentifikasi jenisnya berdasarkan kondisi uang tersebut.
Baca juga: Syarat dan Ketentuan Menukar Uang Rupiah Rusak, Sobek dan Terbakar ke Bank Indonesia
Baca juga: Cara Menukar Uang Rupiah Baru lewat Aplikasi PINTAR BI dan Bank Umum
Ada 8 jenis klasifikasi uang kuno yang perlu kamu ketahui, di antaranya:
- Uncirculated: kondisi uang terlihat baru dan belum pernah terpakai.
- About uncirculated: uang tergores sedikit dan memiliki lipatan kecil.
- Extremely fine: tidak ada lipatan kasar dan masih halus jika diraba.
- Very fine: terdapat lipatan kasar dan tampak kurang bersih tetapi tidak mengurangi kualitas uang secara utuh.
- Fine: uang kusut dan terlihat pudar.
- Very good: uang sobek atau terlipat yang mengurangi kualitas gambar.
- Fair: setingkat di atas poor, kondisi uang kuno fair kurang diminati karena ada goresan dan cacat di beberapa bagian.
- Poor: kondisi uang yang kurang diminati di pasaran karena kondisinya tidak layak.
Cara Menjual Uang Kuno ke Bank
Pada dasarnya, baik bank swasta maupun bank pemerintah tidak menerima transaksi penjualan uang kuno atau uang lama yang sudah langka peredarannya.
Meski demikian, kamu bisa menukarkan uang lama yang sudah tidak digunakan di kantor Bank Indonesia perwakilan yang ada di kota domisili.
Uang yang dapat ditukar pun hanya uang edaran tahun tertentu, bukan uang kuno dari jaman kolonial.
Bank Indonesia pada 2018 mengumumkan bahwa masyarakat dapat menukar uang keluaran 1998-1999 dengan uang edaran terbaru.
Penukarannya pun gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Baca juga: Begini Cara Tarik Uang Tunai di ATM Luar Negeri Menggunakan Kartu Debit BCA
Baca juga: Cara Mudah Tarik Uang Tunai Tanpa Kartu di ATM BNI, Begini Syaratnya
Masyarakat dapat menukarkan uang yang peredarannya telah dinyatakan dicabut dalam waktu 10 tahun sejak masa pencabutan ditetapkan.