UPAH PEKERJA
PENGUSAHA Kecewa, Walikota Usulkan UMK Batam 2023 Senilai Rp 4,5 Juta
Ketua Apindo Batam mengaku kecewa dengan keputusan Walikota yang mengusulkan besaran UMK Batam 2023 senilai Rp 4.500.440 dan akan mengajukan gugatan.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi telah mengeluarkan rekomendasi Penyesuaian Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2023 sebesar Rp 4.500.440.
Besaran angka tersebut, saat ini sudah diserahkan kepada Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
Hal ini berdasarkan surat Nomor 1260/KT.04.02/XII/2022 pada 1 Desember 2022.
Angka tersebut diambil berdasarkan aturan yang tertuang dalam Permenaker 18 Tahun 2022.
Sementara itu, menyikapi nilai usulan UMK Batam 2023 oleh Walikota Batam, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Rafki Rasyid mengaku cukup kecewa.
Ia menilai pemerintah daerah dalam hal ini Wali Koa Batam dan Gubernur Kepri tidak akan berani keluar dari arahan yang diberikan pemerintah pusat melalui penerbitan Permenaker 18 Tahun 2022.
"Seperti kita duga sebelumnya UMK Batam juga akan dinaikkan dengan besaran yang sama dengan UMP Kepri yaitu sekitar 7,5 persen," ujar Rafki.
Namun Apindo tetap melihat bahwa keputusan menerbitkan Permenaker nomor 18 tahun 2022 ini sebagai dasar perhitungan UMK tahun 2023 tidak benar secara hukum.
Karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi kedudukannya secara hierarki perundang-undangan, yaitu PP nomor 36 tahun 2021.
Sehingga secara yuiridis Permenaker nomor 18 tahun 2022 tersebut tidak mengikat secara hukum.
Baca juga: UMK Batam 2023 Selesai Dibahas, Tapi Ada 3 Angka dengan 3 Formula Penghitungan
Sehingga dalam hal ini, Apindo melalui DPN APINDO dan beberapa asosiasi pengusaha lainnya, melakukan yudisial review ke Mahkamah Agung terhadap Permenaker nomor 18 tahun 2022 tersebut.
Untuk Batam, jika Gubernur menerbitkan SK UMK Batam dengan masih mengacu pada Permenaker nomor 18 tahun 2022 tersebut, maka pihaknya akan melakukan gugatan ke PTUN untuk meminta pengadilan TUN memerintahkan Gubernur membatalkan SK UMK Batam tahun 2023 tersebut.
"Selama proses gugatan TUN nanti, kita akan imbau bagi perusahaan di Batam untuk tetap membayar sesuai dengan besaran sesuai formulasi dalam PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Di mana kalau berdasarkan rumus dalam PP ini seharusnya UMK Batam tahun 2023 hanya sebesar 4,3 juta rupiah saja," paparnya.
Rafki melanjutkan, dalam hal ini kaum pengusaha meminta Gubernur untuk hati-hati memutuskan nilai UMK Batam tahun 2023.
Selain itu Gubernur harus juga memperhatikan tingginya angka pengangguran di Batam dan ancaman resesi global di tahun 2023 nanti.