UPAH PEKERJA
PENGUSAHA Kecewa, Walikota Usulkan UMK Batam 2023 Senilai Rp 4,5 Juta
Ketua Apindo Batam mengaku kecewa dengan keputusan Walikota yang mengusulkan besaran UMK Batam 2023 senilai Rp 4.500.440 dan akan mengajukan gugatan.
"Kita imbau agar memakai aturan yang berlaku yaitu PP 36 tahun 2021. Jika UMK diputuskan relatif memberatkan dunia usaha, maka kita khawatirkan akan terjadi tsunami PHK seperti di Jawa Barat. Kita berharap tingginya angka pengangguran di Batam ini juga tetap menjadi perhatian pemerintah daerah sebelum memutuskan kenaikkan UMK Batam 2023," katanya.
Sebagai informasi, untuk Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Batam saat ini masih sekitar 3,2 juta saja. Ini berdasarkan hasil survei kaum pengusaha lakukan minggu lalu di tiga pasar besar di Batam. Yaitu di pasar Tiban Center, pasar Botania 1, dan pasar Aviari.
"Jadi dengan UMK yang ada sekarang saja, sudah lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja lajang di Batam," katanya.
Ia mengimbau, Gubernur bisa bijak dan mempertimbangkan segala sisi sebelum memutuskan UMK Batam 2023 nanti.
Pakailah aturan yang berlaku yaitu PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dengan begitu ada sinyal kepastian hukum yang disampaikan ke para investor dengan konsisten menggunakan aturan yang berlaku tersebut.
Karena saat ini banyak investor yang kebingungan dengan dua aturan dari pemerintah yang berlaku sekaligus ini.
"Mana aturan yang mau dipakai banyak dipertanyakan oleh PMA. Pemerintah terlihat tidak konsisten dengan dua aturan yang diterbitkan pemerintah tapi saling bertentangan ini," kata Rafki. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)