BERITA KRIMINAL

Operasi Pekat di Bintan, Polisi Ciduk Seorang Pria Jalankan Bisnis Prostitusi Online

Anggota Polres Bintan mengamankan satu pelaku TPPO saat sedang menawarkan dan membawa seorang perempuan yang masih di bawah umur ke pria hidung belang

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
Dok.Humas Polres Bintan
Anggota polisi di jajaran Polres Bintan mengamankan seorang pria yang diduga menjalankan bisnis prostitusi online saat mengelar operasi penyakit masyarakat (Ops Pekat) Seligi 2022 di wilayah Kecamatan Bintan Timur, Bintan 

BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Jajaran Polres Bintan mengamankan seorang pria diduga menjadi pelaku bisnis prostitusi online berinisial FE (28), saat menggelar operasi penyakit masyarakat (Operasi Pekat) Seligi 2022 di wilayah Kecamatan Bintan Timur.

Pria tersebut diamankan polisi, Jumat (2/12/2022) lalu di sebuah penginapan di Bintan Timur atau di hari ke-9 Operasi Pekat Seligi 2022.

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, saat diamankan tersangka sedang menawarkan dan membawa seorang perempuan yang masih di bawah umur.

Adapun modus tersangka, yakni menawarkan perempuan ke pria hidung belang dengan tarif yang sudah ditentukan.

Apabila terjadi kesepakatan antara pemesan dan perempuan yang disediakan, maka tersangka FE mengantarkan langsung ke tempat yang sudah disepakati.

"Jadi jika sudah sepakat, tersangka akan mengantarkan perempuan yang disediakan. Setelah itu dari uang hasil kencan antara perempuan dan pria hidung belang pemesan, tersangka mendapat bagian," terangnya.

Baca juga: Operasi Pekat Seligi di Lingga, Polisi Temukan 3 Remaja Asyik Konsumsi Miras

Ia melanjutkan, tersangka FE diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan cara menawarkan perempuan kepada pria hidung belang.

Tarifnya rata-rata Rp 500 ribu per check-in bagi pemesan di wilayah Tanjungpinang.

"Nanti dari hasil uang kencan yang dibayarkan oleh pria hidung belang, tersangka FE mendapat bagian Rp 150 ribu,” ungkapnya.

Tidar menjelaskan, untuk di wilayah Bintan Timur, biaya yang dikeluarkan oleh pemesan sebesar Rp 800 ribu. Karena wanita yang dipesan itu didatangkan dari Tanjungpinang.

Dari nominal Rp 800 ribu, FE mendapatkan bagian sebesar Rp 450 ribu.

Baca juga: Operasi Pekat, Polisi Temukan Pengunjung THM di Karimun Positif Narkoba

Tidar menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FE dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Repulbik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 83 Jo pasal 76F dan atau Pasal 88 Jo pasal 76I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved