BERITA KRIMINAL
Oknum Polisi Kerja Sambilan Edarkan Obat Keras Tanpa Izin Terancam PTDH
Oknum polisi yang mengedarkan obat keras tanpa izin pernah membeli seribu pil obat keras dari medsos dan menjualnya ke berbagai kalangan.
CIREBON, TRIBUNBATAM.id - Oknum polisi di Polres Cirebon terbukti mengedarkan obat keras terbatas tanpa izin resmi.
Oknum polisi berpangkat Brigadir Polisi Dua alias Bripda berinisial Das yang bertugas di Polres Cirebon ini tidak hanya terancam sanksi pidana, namun juga terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, pihaknya mengerahkan dua tim untuk memproses oknum polisi yang terbukti mengedarkan obat keras terbatas tanpa izin resmi itu.
Selain Satresnarkoba, Kapolres Cirebon juga menginstruksikan Sie Propam Polres Cirebon Kota untuk bergerak dan memproses oknum polisi Bripda Das.
Oknum polisi Bripda Das diketahui bertugas di Polsek Utara Barat.
Baca juga: Oknum Polisi Viral Pernah Tugas di Tanjungpinang, Nikahi Selebgram Batam

Ia ditangkap Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota, Jawa Barat pada Sabtu (3/12/2022).
Petugas gabungan Narkoba dan Seksi Propam Polres Cirebon Kota langsung menggeledah tempat tinggal yang bersangkutan.
Tim gabungan menggeledah indekos Bripda Das di Kalikoa.
Di sana polisi menemukan barang bukti berupa 7 butir pil obat keras terbatas jenis dextro.
Namun saat penggeledahan, mereka tidak menemuka oknum polisi Bripda Das.
Tim kemudian bergerak menyelidiki keberadaan oknum polisi itu.
Diketahui bahwa Bripda DAS dalam perjalanan menggunakan kereta api menuju Kota Solo.
Petugas selanjutnya, bekerja sama dengan Polresta Solo, hingga langsung dilakukan penangkapan dengan beberapa barang bukti obat-obatan keras lainnya.
Baca juga: Fakta Baru Anak Oknum Polisi Aniaya Rekannya, Kombes Kirim Aturan Bimbel
Fahri menyebut, Bripda DAS juga sebagai pengedar karena pernah membeli 1.000 butir obat terbatas melalui media sosial.
Kemudian dia mengedarkan dan menjual ke konsumen dari berbagai kalangan.
“Sabtu (3/12/2022) sekira pukul 00.00 Bripda DAS tiba di Polres Cirebon Kota, selanjutnya dilakukan pemeriksaan,” tambah Fahri.
Atas perbuatannya, oknum polri tersebut terancam pasal 196 junto 197 undang undang kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman 15 tahun penjara, dan juga sidang kode etik polri dengan ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Fahri mengatakan, jajaran Satresnarkoba Polres Cirebon Kota ditugaskan untuk menangani perkara pidana terkait penjualan obat keras terbatas.
Sementara petugas Sie Propam Polres Cirebon Kota akan memproses pelanggaran kode etik DAS untuk dilaksanakan sidang kode etik.
Saat ini, jajarannya masih mengembangkan kasus itu dan memeriksa DAS secara intensif untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.
Baca juga: Oknum Polisi Briptu Isra Sangaji Aniaya Selingkuhan Berstatus Ibu Bhayangkari
"Yang bersangkutan (DAS) terancam sanksi PTDH, akibat tindakannya dalam mengedarkan obat keras di Kota Cirebon," ujar M Fahri Siregar.
Pihaknya memastikan, tidak akan segan menindak tegas setiap personel Polres Cirebon Kota apabila terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Bahkan, Fahri juga meminta masyarakat segera melapor saat menemukan oknum anggota Polri yang melakukan perbuatan melanggar hukum seperti halnya DAS.
"Jika melihat oknum-oknum seperti itu maka segera laporkan ke layanan call center 081572629112, dan kami pastikan langsung ditindaklanjuti," kata M Fahri Siregar.(TribunBatam.id) (TribunJabar.id/Ahmad Imam Baehaqi) (Kompas.com/Muhamad Syahri Romdhon)
Sumber: TribunJabar.id, Kompas.com