BERITA KRIMINAL
Sidang Dugaan Korupsi BOS SMKN 1 Batam, Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa
Dalam sidang dugaan korupsi dana BOS SMKN 1 Batam, Majelis Hakim PN Tanjungpinang memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sidang dugaan korupsi dana BOS SMKN 1 Batam terus bergulir di PN Tanjungpinang.
Dalam sidang dugaan korupsi dana BOS SMKN 1 Batam pada Kamis (8/12/2022), majelis hakim PN Tanjungpinang menolak nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso.
Lea Lindrawijaya Suroso, eks Kepala Sekolah SMKN 1 Batam menjadi terdakwa yang hadir secara daring dalam sidang dugaan korupsi dana BOS SMKN 1 Batam itu.
Selain Lea Lindrawijaya Suroso, Wiswirya Deni juga mengikuti sidang dugaan korupsi dana BOS SMKN 1 Batam secara daring dari Rumah Tahanan Tindak Pidana Korupsi atau Rutan Tipikor Tanjungpinang.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Riki Saputra, menuturkan bahwa majelis hakim menolak eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMKN 1 Batam, Hakim Diminta Tolak Eksepsi Lea Lindrawijaya
Dalam amar putusannya, kata Riki, majelis hakim juga menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sah menurut hukum.
"Majelis hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan," kata Riki saat dihubungi TribunBatam.id.
Ia mengungkap jika sidang dugaan korupsi dana BOS SMKN 1 Batam rencananya akan dilaksanakan pada 15 Desember 2022 dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi.
Saat ini, Riki membeberkan bahwa pihaknya tengah menyusun rencana pemanggilan saksi untuk agenda selanjutnya.
"Nanti kami sampaikan siapa-siapa saja yang bakal dihadirkan," pungkasnya.
Baca juga: Sidang Korupsi Dana BOS SMKN 1 Batam, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan JPU Tak Jelas
Sebelum sidang, penasihat hukum terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso menuding bahwa JPU telah melanggar KUH Pidana dalam menyusun surat dakwaan.
Selain itu, penasehat hukum terdakwa juga menyebut jika dakwaan terhadap kliennya tidak jelas dan kabur.
PERMINTAAN Pengacara Terdakwa
Penasihat hukum terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni dalam kasus dugaan korupsi dana BOS SMKN 1 Batam sebelumnya menyampaikan tujuh poin keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengacara kedua terdakwa, yakni Bobson Samsir Simbolon dan rekan dari Lawfirm Bellator Advocate menyampaikan poin keberatan itu dalam sidang baru-baru ini di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.