BERITA KRIMINAL
Sidang Korupsi Dana BOS SMKN 1 Batam, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan JPU Tak Jelas
Tim kuasa hukum dua terdakwa dugaan korupsi pengelolaan dana BOS SMKN 1 Batam menyebut dakwaan JPU terhadap kliennya tidak jelas alias kabur.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sidang dugaan korupsi pengelolaan dana BOS SMKN 1 Batam terus bergulir di Pengadilan Negeri atau PN Tanjungpinang.
Kamis (17/11/2022) merupakan sidang ketiga yang menghadirkan dua terdakwa dugaan korupsi pengelolaan dana BOS SMKN 1 Batam, yakni eks Kepsek SMKN 1 Batam, Lea Lindrawijaya Suroso dan bendaharanya Wiswirya Deni.
Adapun sidang ketiga dalam dugaan korupsi pengelolaan dana BOS SMKN 1 Batam beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari perwakilan terdakwa.
Penasihat hukum terdakwa dugaan korupsi pengelolaan dana BOS SMKN 1 Batam, Bobson Samsir Simbolon dan rekan dari Lawfirm Bellator Advocate and Legal Auditor menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disangkakan kepada kliennya tidak jelas.
Dia juga menilai dakwaan yang ditujukan kepada kliennya disusun tidak cermat oleh Jaksa penuntut Umum
Baca juga: Pengacara Eks Kepala SMKN 1 Batam Kecewa, Sidang Dakwaan Dimulai Tanpa Kehadiran Tim
Menurutnya dalam sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan dakwaan oleh tim JPU, tidak ada satu kalimat pun dalam dakwaan yang menyebutkan bahwa kliennya menggunakan dana untuk kepentingan pribadi.
"Bahkan dalam dakwaan disebutkan pihak sekolah memperoleh keuntungan dari pihak lain. Ini sangat jelas bahwa tidak ada yang dirugikan," ucap Bobson kepada TribunBatam.id.
Dia juga menegaskan dalam dakwaan yang sudah dibacakan tidak ada satu poin pun yang mengarah bahwa kliennya melakukan korupsi.
Bobson juga mengatakan kasus korupsi yang disangkakan terhadap kliennya terkesan sangat dipaksakan.
"Nanti untuk agenda pembuktian, kita minta jaksa penuntut umum untuk membuktikan dakwan yang mereka tujukan kepada klien kita. Besar harapan kami agar majelis hakim bisa memberikan keadilan. Dalam sidang ketiga yang mengagendakan eksepsi kami sudah sampaikan keberatan itu," tegasnya.
Baca juga: Sidang Perdana Korupsi Dana Bos SMKN 1 Batam Bikin Hakim Geram
Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BOS SMKN 1 Batam tahun anggaran 2017-2019 ini sebelumnya ditangani oleh penyidik Kejari Batam.
Sampai akhirnya berproses di PN Tipikor Tanjungpinang.(TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)