Rabu, 29 April 2026

UPAH PEKERJA

RIBUT UMK Batam 2023, Lingga dan Tanjungpinang Sepakat Ikut UMP Kepri 2023

Berbeda dengan UMK Batam 2023 yang menjadi polemik. Kabupaten Lingga dan Kota Tanjungpinang sepakat upah minimumnya mengikuti UMP Kepri 2023.

|
TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi
Potret perwakilan serikat pekerja saat mengawal proses pembahasan UMK Batam 2023 di depan Gedung Graha Kepri, Batam Center, Jumat (2/12/2022). Berbeda dengan Batam, Kabupaten Lingga dan Kota Tanjungpinang sepakat upah minimum tahun depan mengikuti besaran UMP Kepri 2023. 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota atau UMK 2023, termasuk UMK Batam, Lingga dan Tanjungpinang akhirnya ditetapkan Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

Polemik terjadi setelah Gubernur Kepri menetapkan UMK Batam 2023 termasuk sejumlah kabupaten dan kota lain seperti UMK Lingga dan Tanjungpinang.

Sebab selain menetapkan UMK Lingga 2023 dan Tanjungpinang, Gubernur Kepri menetapkan UMK Batam 2023 sebesar Rp 4.500.440 dengan kenaikan Rp 314.081, atau naik 7,50 persen dari tahun sebelumnya.

Angka yang ditetapkan oleh Gubernur ini sama dengan angka yang telah direkomendasikan oleh Walikota Batam, Muhammad Rudi.

Kenaikan 7,5 persen ini merupakan angka yang tidak diharapkan baik oleh pengusaha maupun pihak buruh.

Sebab, pihak pengusaha menginginkan kenaikan UMK Batam 2023 hanyalah Rp 4,3 juta saja, yakni menggunakan rumus dalam PP PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: UMK Batam 2023 Naik Rp 314 Ribu, Tak Sesuai Harapan Pengusaha dan Pekerja

Artinya, jika pemerintah menggunakan PP tersebut, seharusnya UMK Batam 2023 hanya sebesar Rp 4,3 juta saja.

Pengusaha Batam bahkan sudah menyampaikan rencana akan melakukan gugatan ke PTUN jika Gubernur Kepri menerbitkan SK UMK Batam yang mengacu pada Permenaker nomor 18 tahun 2022.

Sementara serikat pekerja meminta usulan kenaikan UMK Batam 2023 menjadi Rp 5,3 juta.

Terlepas dari polemik soal UMK Batam 2023, dua kabupaten dan kota lain di Provinsi Kepri menarik untuk diulas dari penetapan UMK.

Kabupaten Lingga misalnya. Sejak penetapan UMK Lingga 2022 mereka mengikuti besaran Upah Minimum Provinsi alias UMP.

Bahkan Kabupaten Lingga tidak memberikan rekomendasi ke Pemprov Kepri terkait usulan UMK Lingga 2023.

Baca juga: DAFTAR Nilai UMK Kabupaten dan Kota di Provinsi Kepri 2023, Termasuk UMK Batam

Ini karena nilai UMK berdasarkan Pasal 16 ayat 4 Permenaker nomor 18 tahun 2022 lebih kecil dibandingkan UMP Kepri 2023.

Seperti diketahui, nilai UMK Lingga 2022 sebesar sebesar Rp3.036.220.

Besaran UMK tahun 2022 sama seperti tahun 2021

Penetapan besaran UMK Lingga 2022 itu mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021, tentang pengupahan.

Dengan mengikuti formula itu, UMK Lingga 2022 naik sebesar Rp 13.592.

Selain Kabupaten Lingga, Kota Tanjungpinang juga mengikuti UMP Kepri 2023.

Dalam usulan yang disampaikan ke Pemprov Kepri melalui Disnaker Kepri, UMK Tanjungpinang 2023 diusulkan sebesar Rp 3.279.194, atau sama dengan besaran UMP Kepri 2023.

Baca juga: BURUH Batam Demo Lagi, Tolak Rekomendasi UMK Batam 2023 Senilai Rp 4,5 Juta

Jumlah ini naik Rp 225.575 atau 7,39 persen dari UMK Tanjungpinang 2022.

Kota Tanjungpinang merupakan ibu kota Provinsi Kepulauan Riau.

Selain terdapat sejumlah perusahaan, mayoritas pusat pemerintahan berada di kota itu.

Berikut angka UMK 2023 se Kepri yang telah ditetapkan Gubernur Kepri sejak Kamis (8/12/2022), di antaranya:

  • UMK Kota Batam Rp 4.500.440 dengan kenaikan Rp 314.081 atau naik 7,50 persen dari tahun sebelumnya.
  • UMK Kota Tanjungpinang Rp 3.279.194 dengan kenaikan Rp 225.575 atau 7,39 persen dari tahun sebelumnya.
  • UMK Kabupaten Karimun Rp 3.592.019 dengan kenaikan Rp 243.254 atau 7,26 persen dari tahun sebelumnya.
  • UMK Kabupaten Bintan Rp 3.889.015 dengan kenaikan Rp 250.301 atau 6,86 persen dari tahun sebelumnya.
  • UMK Kabupaten Lingga Rp 3.279.194 dengan kenaikan Rp 229.022 atau 7,51 persen dari tahun sebelumnya.
  • UMK Kabupaten Natuna Rp 3.337.603 dengan kenaikan Rp 212.331 atau 6,79 persen dari tahun sebelumnya.
  • UMK Kabupaten Anambas Rp 3.757.560 dengan kenaikan Rp 239.311 atau 6,80 persen dari tahun sebelumnya.(TRIBUNBATAM.id/Endra Kaputra/Febriyuanda)
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved