UPAH PEKERJA
SAH, Gubernur Kepri Ansar Ahmad Tetapkan UMK Karimun 2023 Naik Rp 243.254
Gubernur Kepri mengesahkan angka Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karimun 2023 yang dinyatakan naik 7,3 persen atau sebesar Rp 243.254.
Penulis: Yeni Hartati |
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad, resmi mengesahkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karimun naik 7,3 persen tahun 2023 mendatang.
Pengesahan UMK Kabupaten Karimun itu tertuang di dalam Keputusan Gubernur Kepri nomor 1394 tahun 2022 tentang Upah Minimum Kabupaten Karimun.
Di dalam keputusan itu, disebutkan besaran upah tersebut akan mulai diberlakukan terhitung pada 1 Januari 2023 mendatang.
Adapun kenaikan UMK saat ini dari Rp 3.348.765 menjadi Rp 3.592.019 atau naik sebesar Rp 243.254 atau 7,3 persen.
Selain itu, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK tidak dibenarkan mengurangi atau menurunkan upah.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Karimun, Ruffindy Alamsjah membenarkan telah disahkannya UMK Karimun oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad itu.
"Iya benar. UMK Karimun yang kami usulkan bersama para pekerja buruh dan pengusaha di Karimun kemarin telah di sahkan bapak Gubernur," ujar Ruffindy, Minggu (11/12/202).
Baca juga: DAFTAR Nilai UMK Kabupaten dan Kota di Provinsi Kepri 2023, Termasuk UMK Batam
Dengan begitu, Ruffindy akan langsung melakukan sosialisasi kepada tiap perusahaan atas kenaikan besaran UMK Karimun tahun 2023.
"Ya kita langsung sosialisasikan ke perusahaan-perusahaan, besaran UMK Karimun yang baru ini sudah berlaku terhitung 1 Januari 2023," ujarnya.
Diketahui, formulasi yang digunakan pada penetapan UMK Karimun mengacu pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan Upah Minimum tahun 2023.
Permenaker itu merupakan penyempurnaan dari PP No 36 tahun 2021 yang oleh Pemerintah Pusat untuk mengakomodir situasi ekonomi saat ini.
Selain itu, besaran UMK tersebut nantinya akan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. (TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)