BERITA VIRAL

Ulah Oknum Polisi Meski Tilang Elektronik Berlaku, Pemotor Melawan

Oknum polisi masih saja ada yang nekat mencari celah meski tilang elektronik telah berlaku pada sejumlah daerah di Indonesia.

KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Polisi - Oknum polisi masih saja ada yang mencari celah saat tilang elektronik berlaku. 

BOGOR, TRIBUNBATAM.id - Ulah oknum polisi masih saja terdengar meski tilang elektronik telah berlaku pada sejumlah daerah di Indonesia.

Oknum polisi masih saja nekat mengambil celah meski Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law and Enforcement (ETLE) pada sejumlah daerah di Indonesia.

Salah satu oknum polisi yang terungkap masih melancarkan aksinya di tengah pemberlakuan tilang elektronik di Indonesia terjadi di Kabupaten Bogor.

Pengendara bermotor bernama Andriansyah ini menjadi korbannya hingga dibuat bingung dengan permintaan oknum polisi.

Pria 21 tahun itu awalnya diminta datang ke Pos Gatur Lalu Lintas, Simpang Babakan, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor pada Selasa (13/12/2022).

Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Oknum Polisi Viral Hamili Pacar Ogah Tanggung Jawab

OKNUM POLISI DAN TILANG ELEKTRONIK - Andriansyah (21) seorang pengendara yang hendak menuju Jakarta diberhentikan oleh polisi dan diperiksa surat-suratnya di Simpang Babakan, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Selasa (13/12/2022).
OKNUM POLISI DAN TILANG ELEKTRONIK - Andriansyah (21) seorang pengendara yang hendak menuju Jakarta diberhentikan oleh polisi dan diperiksa surat-suratnya di Simpang Babakan, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Selasa (13/12/2022). (TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

Ketika itu, Andriansyah hendak berangkat kerja dari arah Cibanteng menuju Jakarta.

Dalam perjalanan, ia diberhentikan oleh oknum polisi itu dan diminta menunjukkan surat-surat kendaraannya.

Dari situ ia sudah dibuat bingung sebab di Kabupaten Bogor sudah tidak lagi berlaku tilang manual.

"Tiba-tiba diberhentiin kan. Saya pikir ini polisi kenapa kok ngeberhentiin saya. Sedangkan didepan saya ada motor gapake helm terus bonceng dua. Padahal saya pakai helm," kata Andri di Pos Gatur Lalu Lintas, Selasa.

Andri yang merasa bingung, lantas menuruti perintah dari oknum polisi itu untuk turun dari motornya.

Tak berselang lama, dirinya langsung digiring ke dalam pos gatur.

"Udah tuh saya berhenti terus digiring ke belakang. Saya tau. Tujuan polisi ngegiring saya ke belakang. Nah disitu saya ditanya kan surat-surat. Saya bilang gapunya SIM," jelasnya.

Baca juga: Cara Cek Status Tilang Elektronik ETLE Kendaraan, Bisa Pakai HP

Lalu, keanehan didalam pos Gatur itu kembali terjadi.

Andri diajak negosiasi oleh petugas untuk membelikan sebungkus rokok.

"Nah terus saya kan coba hubungin kakak saya yang polisi juga. Dia (petugas) nanya. Katanya kakak kamu siapa. Saya bilang polisi juga. Ga lama, petugas itu minta beliin roko aja. Saya gamau lah," tambahnya.

Meski begitu, surat-surat yang sebelumnya diperiksa oleh polisi, langsung dikembalikan lagi kepada dirinya.

Andri pun berharap, agar peraturan tilang tetap diberlakukan di tengah pemberlakuan tilang elektronik.

"Langsung kan saya gamau beliin. Karena kan menang gak ada tilang manual. Saya tau sekarang itu ada tilang elektronik saya tau. Gaada tilang manual saya tau. Kaget. Bingung aja kenapa saya diberhentiin," tambahnya.

Sementara itu, salah seorang pedagang dekat Pos Gatur Simpang Babakan Dramaga mengatakan, bahwa kerap ada pemberhentian kendaraan untuk diperiksa oleh polisi.

Baca juga: Oknum Polisi Nyabu Bareng Wanita, Ancam Sebar Video Asusila Jika Menolak

"Hati-hati aja kalau lewat sini. Suka masih ada yang ngeberhentiin," kata seorang pedagang.

TILANG Elektronik di Batam

Tidak hanya di Kabupaten Bogor, pemberlakuan tilang elektronik berikut sanksinya juga telah berlaku di Kota Batam, Provinsi Kepri.

Seperti diketahui, polisi menerapkan tilang elektronik di Batam mulai Kamis (22/9/2022).

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tak hanya berlaku untuk masyarakat Indonesia, namun juga untuk Warga Negara Asing ( WNA) yang melakukan pelanggaran lalu lintas di Batam.

Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan pihak Imigrasi untuk menunda keberangkatan WNA yang tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran.

Baca juga: Oknum Polisi Kerja Sambilan Edarkan Obat Keras Tanpa Izin Terancam PTDH

“Ya, jadi kamera penindakan ETLE berlaku untuk semuanya, mau dia warga asing, pejabat, tokoh, semua ditindak,” ujar Kombes Pol Tri, Kamis (27/10/2022).

Ia menyebutkan, bagi pelanggar warga asing yang tertangkap kamera penindakan ETLE, Imigrasi akan menunda keberangkatan penumpang sampai yang bersangkutan membayar denda sesuai ketentuan.

“Kita sudah bekerja sama dengan Imigrasi, sistem kita sudah terintegrasi. Jadi ketika pelanggar belum membayar denda sesuai ketentuan, maka yang bersangkutan tidak dapat berangkat kembali ke negaranya,” ungkap Kombes Pol Tri.

Terkait hal ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal (Konjen) Singapura.

Maka bagi penyedia jasa rental kendaraan, Dirlantas mengingatkan agar selalu cepat merespons ketika ada usaha kendaraannya yang tertangkap melakukan pelanggaran. Mereka diminta segera mengonfirmasi ke Posko Gakkum RTMC Polda Kepri.

Baca juga: Tilang Elektronik Berlaku di Batam, Warga Mengaku Lebih Bebas Berkendara

“Jadi bagi mereka pelaku pelanggaran sesuai identitas kendaraan, petugas akan segera mengirim surat tilang. Bentuknya, ada surat tilang yang dikirim via elektronik dan surat tilang yang diantar petugas kantor pos ke rumah,” katanya.

Maka jangan heran bila masyarakat nantinya ada yang menerima surat tilang tersebut.

Saat ini, petugas posko RTMC Ditlantas Polda Kepri masih terus melakukan validasi, verifikasi terhadap kendaraan yang tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran berlalu lintas.

Dikatakannya, bagi masyarakat yang telah menerima surat tilang dapat langsung melakukan konfirmasi ke Posko Gakkum RTMC Polda Kepri.

Baca juga: Oknum Polisi Viral Pernah Tugas di Tanjungpinang, Nikahi Selebgram Batam

“Makanya nanti ketika masyarakat ada yang dapat surat tilang, diharuskan melakukan konfirmasi ke Posko Gakkum untuk melakukan konfirmasi data pelanggar,” ujarnya.

Konfirmasi data pelanggar ke posko, lanjut dia tujuannya untuk mencocokkan data pelanggar.

“Misanya, ada surat tilang datang ke rumah, padahal kendaraan yang tertangkap melakukan pelanggaran bukan lagi punya kita. Atau sudah dijual, atau dirental ke orang saat itu. Nah, di posko lah nanti yang bersangkutan melakukan konfirmasi,” ungkapnya.(TribunBatam.id/Bereslumbantobing) (TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

Sumber: TribunnewsBogor.com

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved