BERITA KRIMINAL

Lakukan Pemerasan dan Siksa Tahanan Hingga Tewas, Oknum Polisi Dipecat dan Dipenjara

Vonis tersebut setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon yang sebelumnya menuntut Aipda Leonardo 8 tahun penjara kare

Editor: Eko Setiawan
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Keenam pelaku penganiayaan tahanan di dalam sel tahanan Polrestabes Medan yang menewaskan Hendra Syahputra. 

TRIBUNBATAM.id, MEDAN - Lakukan penyiksaan terhadap tahanan hingga tewas, oknum polisi divonis empat tahu penjara.

Selain dipenjara, pelaku juga dipecat dari kesatuannya.

Dia adalah Aipda Leonardo Sinaga, anggota Sat Tahti Polrestabes Medan.

Dia adalah orang yang dalangi pemerasan dan penyiksaan tahanan hingga mati divonis empat tahun penjara. 

Vonis tersebut setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon yang sebelumnya menuntut Aipda Leonardo 8 tahun penjara karena terbukti bersalah atas kasus penganiayaan korban Hendra Syahputra, tahanan RTP Polrestabes Medan hingga tewas.

Putusan yang dibacakan hakim Ketua Zufida Hanum itu, menyatakan dalam amarnya, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) Ke-3 Kitab KUHPidana. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Leonardo Sinaga oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujarnya, dalam sidang online di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/12/2022).

Majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum dalam amar putusanya menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 170 ayat (2) Ke-3 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun," tegas hakim.

Selain itu, Leonardo juga dikenakan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Menurut Zufida, hal yang memberatkan terdakwa telah mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Hal meringankan, terdakwa sudah melakukan perdamaian dengan keluarga korban, bahwa terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," urainya.

Lanjut Zufida, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian.

Usai membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa melalui Penasihat Hukum (PH) nya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding.

Lebih ringan dari tuntutan JPU

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved