BERITA KRIMINAL
Lakukan Pemerasan dan Siksa Tahanan Hingga Tewas, Oknum Polisi Dipecat dan Dipenjara
Vonis tersebut setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon yang sebelumnya menuntut Aipda Leonardo 8 tahun penjara kare
Vonis terhadap Aipda Leonardo Sinaga ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon.
Diketahui dalam sidang sebelumnya, JPU dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun.
"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 8 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon, Kamis (17/11/2022).
Adapun hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan selalu berbelit memberikan keterangan.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Usai mendengar tuntutannya, Aipda Leonardo Sinaga mengaku akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) lewat pengacaranya.
"Saya serahkan kepada penasihat hukum (PH) saya yang mulia," kata Leonardo.
Atas permintaan itu, hakim Zufida Hanum kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda membacakaan pledoi.
Penyiksaan dilakukan bersama tahanan lain
Dalam dakwaan JPU disebutkan, kasus pemerasan dan penyiksaan yang dilakukan Aipda Leonardo Sinaga terhadap korbannya Hendra Syahputra bermula pada Senin, 15 November 2021 sekira pukul 15.00 WIB.
Dalam melancarkan aksinya, Aipda Leonardo Sinaga yang bertugas menjaga rumah tahanan polisi (RTP) Polrestabes Medan mengajak para tahanan lain untuk menganiaya korban.
Sebelum korban dianiaya sedemikian rupa, korban sudah sempat diperas sebanyak Rp 5 juta oleh Aipda Leonardo Sinaga.
Selanjutnya, Aipda Leonardo Sinaga memanggil Andi Arpivo, yang merupakan polisi berpangkat Bripka, tapi tahanan dalam kasus narkoba.
Lewat Andi Arpino, oknum polisi pecandu narkoba ini pula, serangkaian aksi pemerasan dilakukan.
Buntutnya, karena Hendra Syahputra tidak bisa menyanggupi permintaan para polisi dan tahanan, ia pun disiksa sedemikian rupa hingga meninggal dunia.