Minggu, 10 Mei 2026

BATAM TERKINI

Begini Proses Bawa Mobil dan Motor Keluar Batam, Ikuti Sejumlah Langkah Berikut

Pulau Batam merupakan salah satu pulau yang memiliki keistimewaan di bidang fiskal. Maka simak cara membawa mobil dan motor keluar Batam

Tayang:
Editor: Eko Setiawan
ist
Plat Kendaraan - Ada dua jenis warna plat kendaraan putih dan hijau 
TRIBUNBATAM.id, Batam – Pulau Batam merupakan salah satu pulau yang memiliki keistimewaan di bidang fiskal.
Keistimewaan yang ada yaitu setiap barang yang berada di Batam akan dibebaskan dari bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPn) dan pajak penghasilan (PPh).
Pada kendaraan bermotor di Batam terbagi menjadi dua, yaitu kendaraan bermotor produk impor utuh yang dibebaskan dari bea masuk, PPn, dan PPnBM atau biasa disebut kendaraan Completely Build Up (CBU).
Khusus kendaraan bermotor dengan status CBU Hanya dipergunakan di kawasan Batam dan tidak dapat dikeluarkan dari kawasan Batam.
Selanjutnya yaitu kendaraan bermotor produk nasional atau disebut Completely Knock Down (CKD) yang memiliki pembebasan PPn.
Untuk kendaraan bermotor produk nasional dapat keluar dari Batam dengan syarat PPn harus dibayarkan terlebih dahulu.
Lalu, bagaiamana langkah-langkah agar kendaraan bermotor nasional dapat keluar Batam dan penyelesaian perpajakannya? Mari kita bahas dalam artikel ini.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan memenuhi persyaratan seperti, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Asli, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Perlu diingat, semua persyaratan yang telah disebutkan harus atas nama pemilik kendaraan.
Apabila bukan atas nama pemilik langsung tak perlu risau dan khawatir.
Jika kendaraan Saudara masih dalam masa cicilan dapat dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Leasing & Fotokopi BPKB yang dicap oleh Leasing.
Untuk kendaraan Saudara yang sedang dijaminkan pada Bank, dapat dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Bank dan Fotokopi BPKB yang dicap oleh Bank.
Apabila pengurusan dokumen kepabeanan dikuasakan ke orang lain atau nama yang terdapat di STNK tidak sesuai dengan yang mengurus dokumen dapat dilengkapi dengan Surat Kuasa.
Untuk dokumen kepabeanan yang diurus oleh suami/istri dilengkapi dengan Kartu Keluarga.
Untuk pengurusan yang dilakukan oleh pihak kedua dilengkapai dengan Surat Jual Beli.
Langkah-Langkah Pengurusan Dokumen
Setelah mengetahui semua persyaratan dalam pelunasan PPn, selanjutnya berikut adalah langkah-lagkah pengurusan dokumen pengeluaran kendaraan bermotor dari Batam ke daerah lainnya di Indonesia.
Saudara menyiapkan kelengkapan dokumen persyaratan, kemudian menuju Kantor Bea Cukai Batam untuk pengurusan dan penerbitan Dokumen Pembayaran Negara. Setelah itu lakukan pembayaran di Bank Persepsi seperti BRI, BNI, Mandiri atau Kantor Pos.
Kemudian Saudara pergi menuju Samsat untuk melakukan cek fisik kendaraan. Setelah itu ke kantor polisi (Setingkat Polres) untuk mengurus pembuatan surat jalan.
Kemudian kembali ke Kantor Bea Cukai untuk mencetak lembar formular PPFTZ-01 dan juga membawa fotokopi berkas sebanyak 2 (rangkap) yaitu, KTP, STNK, NPWP, BPKB, Bukti Bayar, Surat Jalan dan Hasil Cek Fisik Samsat yang dimasukan ke dalam Map Pink Berlogo Bea Cukai dan diserahkan ke loket pelayanan.
Setelah semua berkas diserahkan, Saudara akan mendapatakan Lembar Instruksi Pemeriksaan yang digunakan sebagai dasar untuk pemeriksaan kendaaraan Saudara.
Pemeriksaan kendaraan akan dilakukan di Pelabuhan Batu Ampar oleh Petugas Bea Cukai.
Apabila telah dilakukan pemeriksaan, Saudara kembali ke Kantor Bea Cukai untuk menyerahkan berkas pemeriksaan ke loket pelayanan.
Kemudian akan terbit Surat Persetujuan Pengeluaran Barang sebagai izin bahwa kendaraan Saudara telah lolos pemeriksaan. Langkah terakhir, Saudara pergi ke Samsat untuk pengurusan penghapusan cap “Fasilitas FTZ” yang ada di STNK Saudara.(*)
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved