KARIMUN TERKINI
Kemenkumham Tolak Usulan 70 Persen Pekerja Lokal di Ranperda Ketenagakerjaan Karimun
Wabup Karimun Anwar Hasyim sebut, ada 3 poin di ranperda ketenagakerjaan yang ditolak pihak Kemenkumham. Di antaranya usulan 70 persen pekerja lokal
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Ranperda terkait penyelenggaraan ketenagakerjaan bagi pekerja lokal atau anak tempatan di perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Karimun mendapat penolakan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kepri.
Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim menyebutkan, ada tiga poin di ranperda itu yang ditolak pihak Kemenkumham.
Dalam tiga poin yang disampaikan, yakni pengertian tenaga kerja lokal, perusahaan mengutamakan pengisian lowongan pekerjaan di daerah oleh tenaga kerja lokal paling sedikit 70 persen.
Dan kewajiban perusahaan jasa Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) untuk menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 50 juta, juga ditolak pusat.
"Bahwa untuk poin tenaga kerja lokal dan lowongan bagi tenaga kerja lokal sebesar 70 persen, tidak dapat diterima. Dengan alasan hal ini merupakan diskriminasi dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ujar Wakil Bupati Anwar Hasyim dalam laporan akhirnya, belum lama ini di Kantor DPRD Karimun.
Baca juga: Bupati Karimun Resmikan Perpustakaan Desa Bantuan PT Saipem Indonesia
"Sedangkan uang jaminan bagi perusahaan jasa CPMI, tidak ada aturan khusus mewajibkan hal dimaksud," sambungnya.
Dengan adanya penolakan itu, kini perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Karimun tidak lagi wajib memprioritaskan lowongan bagi pekerja lokal atau anak tempatan.
Selain tiga poin tersebut, Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan inisiatif DPRD Karimun tersebut dapat diterima oleh Kemenkumham untuk disahkan menjadi Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Kabupaten Karimun.
Meskipun ditolak, Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim menyebut, pihaknya akan melakukan lobi-lobi ke perusahaan agar tetap memprioritaskan penerimaan pekerja asal Kabupaten Karimun.
"Kita tentu tidak akan tinggal diam. Solusinya kita akan lakukan lobi-lobi ke perusahaan agar tetap memprioritaskan penerimaan pencari kerja dari Kabupaten Karimun," ujarnya.
Selain itu, Wabup juga menegaskan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Karimun untuk meningkatkan kompetensi pencari kerja Kabupaten Karimun dengan pemberian pelatihan-pelatihan, magang atau peningkatan produktivitas.
Baca juga: Disperindag Karimun Jelaskan Cara Produksi Pangan Halal dan Aman ke Pelaku UMKM
"Tentunya sangat kami harapkan agar bagaimana para pekerja lokal dapat bersaing dengan pencari kerja dari luar Kabupaten Karimun," ujarnya.
Sementara Kadisnaker dan Perindustrian Karimun, Ruffindy Alamsjah mengatakan, penolakan oleh Kanwil Kemenkumham Kepri tersebut sebenarnya hanya masalah narasi dalam draf Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
"Pada kenyatannya jumlah pekerja lokal Karimun di perusahaan yang ada sudah mencapai 85 persen. Memang hanya ada satu perusahaan yang tidak," ujar Ruffindy Alamsjah.
Ruffindy menyebut tidak ada batasan dalam hal persentase penerimaan pencari kerja tempatan di perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Karimun.
"Kanwil minta narasi 70 persen itu jangan dibunyikan dalam draf, itu diskriminatif. Jadi ini menurut saya hanya persoalan narasi saja," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google