Sabtu, 2 Mei 2026

BERITA KRIMINAL

Oknum TNI Hamili Selingkuhan Divonis 5 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Istri Melawan

Kuasa hukum istri sah oknum TNI AL yang diduga menghamili selingkuhan kecewa dengan vonis 5 bulan penjara yang diputus Pengadilan Militer I-02 Medan.

Tayang:
TribunBatam.id/via Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya
ILUSTRASI SIDANG OKNUM TNI - Pengadilan Militer memvonis oknum TNI yang menghamili selingkuhan dengan lima bulan penjara. Kuasa hukum istri sah kecewa dengan putusan itu. Foto Kopda Andreas Dwi Atmoko (kanan) dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022). 

Setelah mengetahui hal tersebut, ia pun langsung melaporkan suaminya itu dan kini perkaranya sudah ditangani oleh pengadilan militer.

Maya mengaku, selama ini tidak kenal dengan sosok yang menurutnya selingkuhan suaminya itu.

Ia pun pertama kali melihat simpanan suaminya tersebut sewaktu menjalani sidang.

Selama ini mereka sudah hidup satu rumah dan tinggal bersama.

"Suami saya menghamili seorang gadis, dimana gadis tersebut mau melahirkan. Di dalam persidangan juga sudah ditampilkan. Awalnya suami saya berbohong, diketahui oleh Abang saya akhirnya saya paksa suami saya dan mengaku. Dengan harapan akan lebih baik ternyata enggak," sambungnya.

Baca juga: Viral Video Oknum TNI Pukuli Satpam, Berakhir Damai Tapi Proses Lanjut

Selain diselingkuhi, Maya juga mengaku mendapatkan tekanan batin selama 15 tahun menikah dengan Letda Mar Chandra.

"Selama 15 tahun kami bersama tidak pernah saya merasakan sesakit ini. Anak saya paling besar tidak mau lagi ketemu dengan bapaknya, kekerasan fisik nggak ada cuma mental. Pada saat laporan, suami saya dikenakan pasal 281 KHUP, 284 perzinahan, 49 penelantaran nya. Setahu saya kalau TNI atau Polri sudah berpoligami di PTDH," pungkasnya.(TribunBatam.id) (TribunMedan.com/Alfiansyah)

Sumber: TribunMedan.com

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved