Selasa, 14 April 2026

BERITA KRIMINAL

Oknum TNI Hamili Selingkuhan Divonis 5 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Istri Melawan

Kuasa hukum istri sah oknum TNI AL yang diduga menghamili selingkuhan kecewa dengan vonis 5 bulan penjara yang diputus Pengadilan Militer I-02 Medan.

TribunBatam.id/via Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya
ILUSTRASI SIDANG OKNUM TNI - Pengadilan Militer memvonis oknum TNI yang menghamili selingkuhan dengan lima bulan penjara. Kuasa hukum istri sah kecewa dengan putusan itu. Foto Kopda Andreas Dwi Atmoko (kanan) dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022). 

MEDAN, TRIBUNBATAM.id - Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan memvonis oknum TNI AL lima bulan penjara karena diduga berselingkuh.

Dugaan perselingkuhan oleh oknum TNI AL bernama Letda Mar Chandra hingga masuk Pengadilan Militer I-02 Medan berawal dari laporan istri sahnya, Maya Fitriyanti.

Dalam sidang, majelis hakim hanya memvonis oknum TNI AL dengan pasal 49 huruf a Undang Undang Penghapusan Kekerasan Dalam rumah Tangga atau PKDRT.

Kuasa hukum istri sah oknum TNI AL , Eka Putra Zakran kecewa dengan vonis hakim itu.

Padahal, terdakwa juga terbukti melanggar pasal 284 tentang perselingkuhan. Namun, dianggap tidak terbukti.

Baca juga: Nasib Dua Oknum TNI Terlibat Penyelundupan 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi

OKNUM TNI - Suasana persidangan di Pengadilan Militer I-02 Medan, saat vonis perwira TNI AL yang dilaporkan istrinya karena berselingkuh, Jumat (16/12/2022).
OKNUM TNI - Suasana persidangan di Pengadilan Militer I-02 Medan, saat vonis perwira TNI AL yang dilaporkan istrinya karena berselingkuh, Jumat (16/12/2022). (TribunBatam.id via TribunMedan.com/Alfiansyah)

Walaupun, majelis hakim sempat menghadiri terduga wanita selingkuhannya ke pengadilan militer I-02 Medan dalam keadaan hamil besar, diduga hasil hubungan gelap dengan oknum TNI AL yang sudah punya tiga anak tersebut.

"Memang harus dipecat, PTDH. Nggak ada pertimbangan lagi, makanya kami heran kok bisa hakim ini memvonis terdakwa dengan hukuman demikian," kata Eka di depan Pengadilan Militer I-02 Medan, Jumat (16/12/2022).

Pihaknya akan mendesak Oditur atau penuntut umum dalam pengadilan militer untuk melakukan banding terhadap vonis hukum ringan terhadap mantan Danpos Tanjung Tiram tersebut.

"Kami minta peninjauan kembali, kami ulang dari awal karena memang ada kekeliruan, penetapan pasal 281, 284 dan 49 KDRT. Hanya pasal 49 yang dikabulkan, dan itu lima bulan. Tuntutan Oditur dalam pengadilan militer tujuh bulan, dikasih lima bulan," sambungnya.

Baca juga: Viral di Medsos Oknum TNI AU Aniaya Lansia Diduga Gegara Anak

Oknum TNI AL sebelumnya dilaporkan istrinya karena dugaan perselingkuhan.

TNI AL tersebut bernama Letda Mar Chandra yang sebelumnya bertugas sebagai Danpos Tanjung Tiram, Tanjung Balai.

Mirisnya, wanita simpanannya tersebut kini sedang hamil dan akan melahirkan.

Menurut istrinya, Maya Fitriyanti perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya terjadi sudah setahun silam dan selama ini Letda Mar Chandra berusaha menutupi kasus tersebut.

"Saya datang kemari memohon keadilan, dalam hal perselingkuhan suami saya yang hampir setahun dilakukannya kepada saya," kata Maya di depan Pengadilan Militer 1-02 Medan, Rabu (14/12/2022) sore.

Ia menceritakan, kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya itu terungkap pada bulan Juni 2022 silam.

Baca juga: Dua Oknum TNI AD Diduga Terlibat Narkoba Dibawa Lagi ke Sumut

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved