BERITA KRIMINAL
Selebgram di Banjarmasin Laporkan Oknum Polisi, Bripda Mdz Sidang Hari Ini
Sidang disiplin oknum polisi yang menganiaya selebgram di Banjarmasin sebelumnya menjadi perhatian Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi.
BANJARMASIN, TRIBUNBATAM.id - Oknum polisi yang dilaporkan menganiaya seorang selebgram di Banjarmasin, Farahdiba Rahmadi segera menjalani sidang disiplin.
Oknum polisi berpangkat Bripda berinsial Mdz itu sebelumnya dilaporkan seorang selebgram di Banjarmasin, Farahdiba Rahmadi pada 21 November 2022.
Dugaan penganiayaan oknum polisi itu bahkan diunggah oleh selebgram di Banjarmasin, Farahdiba Rahmadi melalui akun media sosial Instagram miliknya, @farahdibarealaccount.
Dalam unggahan yang sama, dia juga menunjukkan foto tangan dan kakinya yang luka memar.
Melalui media sosial itu pula, perempuan pemilik akun dengan 107 ribu pengikut ini menyampaikan harapan agar laporannya ditindaklanjuti polisi.
Baca juga: Perkara Oknum Polisi Ini Sempat Jadi Atensi Ferdy Sambo, Vonis Hakim Cuma 4 Tahun
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi pun memberi atensi terhadap laporan selebgram di Banjarmasin terhadap sikap oknum polisi itu.
Polisi yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri itu menginstruksikan agar segera menggelar sidang disiplin bagi oknum polisi itu.
Kapolda Kalsel itu sebelumnya menyebut proses pidana juga bakal ditempuh selain dugaan pelanggaran disiplin atau etik jika oknum polisi itu terbukti melakukan perbuatannya.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Mochamad Rifa’i membenarkan rencana sidang disiplin terhadap oknum polisi itu.

Baca juga: Lakukan Pemerasan dan Siksa Tahanan Hingga Tewas, Oknum Polisi Dipecat dan Dipenjara
"Ya, betul, yang bersangkutan dipanggil sidang disiplin hari ini," ungkapnya, Senin (19/12).
Farahdiba juga dipanggil untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam sidang disiplin yang akan digelar di Polda Kalsel, Jalan S Parman, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Sejumlah pasal disiplin disangkakan terhadap MDZ, di antaranya Pasal 3 huruf (g) PPRI Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Selain itu, Pasal 5 huruf (a) PPRI Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.(TribunBatam.id) (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
Sumber: BanjarmasinPost.co.id