Jumat, 10 April 2026

BERITA KRIMINAL

Perkara Oknum Polisi Ini Sempat Jadi Atensi Ferdy Sambo, Vonis Hakim Cuma 4 Tahun

Oknum polisi ini divonis 4 tahun penjara oleh hakim. Ia terjerat hukum setelah terbukti memeras serta menjadi dalang penganiayaan tahanan hingga tewas

Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Oknum Polisi - Majelis hakim memvonis oknum polisi ini empat tahun penjara. Perkara yang ia hadapi sebelumnya sempat menjadi atensi Ferdy Sambo ketika masih menjabat Kadiv Propam Mabes Polri. 

MEDAN, TRIBUNBATAM.id - Majelis hakim memvonis oknum polisi yng mendalangi pemerasan hingga menganiaya tahanan hingga meninggal dunia dengan hukuman empat tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Hakim Zufida Hanum menyebut jika oknum polisi bernama Aipda Leonardo Sinaga terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang Undang Hukum Pidana alias KUHP.

Hakim juga menjelaskan hal yang memberatkan bagi oknum polisi yang bertugas di Sat Tahti Polrestabes Medan.

Ialah perbuatan terdakwa menyebabkan korbannya meninggal dunia.

Sementara hal yang meringankan oknum polisi itu ialah terdakwa sudah berdamai dengan keluarga korban.

Kemudian terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

Baca juga: Lakukan Pemerasan dan Siksa Tahanan Hingga Tewas, Oknum Polisi Dipecat dan Dipenjara

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama empat tahun," kata hakim, Kamis (15/12/2022).

Sesudah membacakan putusan, hakim memberi waktu kepada oknum polisi itu untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya.

Vonis terhadap oknum polisi Aipda Leonardo Sinaga ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon.

Saat sidang tuntutan beberapa waktu lalu, Aipda Leonardo Sinaga dituntut delapan tahun penjara.

"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 8 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon, Kamis (17/11/2022).

Baca juga: Oknum Polisi di Morotai Diduga Miliki Narkoba Segera Jalani Sidang Perdana

Adapun hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan selalu berbelit memberikan keterangan.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Usai mendengar tuntutannya, Aipda Leonardo Sinaga mengaku akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) lewat pengacaranya.

"Saya serahkan kepada penasihat hukum (PH) saya yang mulia," kata Leonardo.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved