Oknum Polisi Sorotan Ketua IPW, Sugeng Dorong Perluas Peran Kompolnas
Oknum polisi yang mencederai institusi Polri menjadi atensi Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso. Ia mendorong peran Kompolnas untuk diperluas.
"Basis Kompolnas dengan amandemen UU Polri. Kalau dibentuk undang-undang sendiri juga bagus. Apakah DPR dan Presiden berkehendak," ujarnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Oknum Polisi Viral Hamili Pacar Ogah Tanggung Jawab
FUNGSI dan Peran Kompolnas
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) adalah lembaga negara non struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab pada Presiden.
Secara umum, Kompolnas bertugas untuk membantu presiden dalam berbagai urusan terkait Polri.
Lalu, apa itu Kompolnas?
Dasar hukum pembentukan Kompolnas adalah Pasal 37 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Lembaga ini kemudian dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komisi Kepolisian Nasional yang ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Februari 2005.
Peraturan ini lalu dicabut dan diganti dengan Perpres Nomor 17 Tahun 2011 yang masih berlaku hingga saat ini.
Baca juga: Oknum Polisi Dapat Pengurangan Demosi Jadi Atensi IPW, Singgung Wakapolri
Menurut Perpres ini, keanggotaan Kompolnas terdiri dari unsur: pemerintah sebanyak tiga orang, pakar kepolisian sebanyak tiga orang dan tokoh masyarakat sebanyak tiga orang.
Dalam bertugas, Kompolnas melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri.
Pelaksanaan fungsi Kompolnas ini dilakukan melalui kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat Polri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tugas dan wewenang Kompolnas Menurut Perpres Nomor 17 Tahun 2011, tugas Kompolnas, yaitu:
- Membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Sementara sejumlah kewenangan Kompolnas di antaranya:
- Mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran, pengembangan sumber daya manusia, dan sarana dan prasarana Polri
- Memberikan saran dan pertimbangan lain kepada presiden dalam upaya mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri
- Menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden.
Pelaksanaan tugas-tugas dan wewenang Kompolnas ini dilakukan dengan tidak mempengaruhi kemandirian Polri dalam proses penegakan hukum.
Baca juga: Oknum Polisi Nyabu Bareng Wanita, Ancam Sebar Video Asusila Jika Menolak
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kompolnas wajib menaati norma hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kompolnas juga wajib menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya merupakan rahasia Kompolnas yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai anggota.(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Glery Lazuardi) (Kompas.com/Issha Harruma)
Sumber: Tribunnews.com, Kompas.com