BERITA KRIMINAL

Oknum Polisi Tersangka Kasus Suap Pemalsuan Perkara Jadi Atensi KPK

Oknum polisi berstatus tersangka kasus suap pemalsuan perkara sengketa hak waris PT ACM jadi fokus penyidik KPK.

Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi oknum polisi - Penyidik KPK memanggil oknum polisi berstatus tersangka untuk diminta keterangannya dalam kasus suap pemalsuan perkara sengketa hak waris. 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK memanggil oknum polisi berstatus tersangka terkait kasus suap, Jumat (23/12/2022).

Oknum polisi AKBP Bambang Kayun Bagus PS dipanggil penyidik KPK terkait dugaan suap pemalsuan perkara sengketa hak waris PT Aria Citra Mulia Raya atau ACM.

Oknum polisi itu diduga menerima suap dari dua orang bernama Emylia Said dan Hermansyah.

Pemberian suap itu diduga diberikan terkait pemalsuan surat perkara perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Perusahaan ini bergerak di bidang kepemilikan manajemen dan operator kapal. PT ACM berkantor di Jakarta dan beroperasi di wilayah perairan Asia-Pasifik.

Saat itu, AKBP Bambang Kayun menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013 sampai 2019.

Baca juga: Oknum Polisi Polres Anambas Terlibat Narkoba, Aipda Ra Tak Lagi Anggota Polri

Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022.

Perkara Bambang Kayun terungkap ke publik setelah polisi tersebut mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatannya teregister dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL tertanggal 21 November 2022, namun, upaya hukum itu kandas.

“Benar, hari ini dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka (Bambang Kayun),” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (23/12/2022).

Ali mengatakan, Bambang Kayun akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Adapun Bambang Kayun tersandung dugaan suap terkait jabatannya sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019.

Sementara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan, terduga penyuap Bambang Kayun berada di luar negeri.

Baca juga: Oknum Polisi Sorotan Ketua IPW, Sugeng Dorong Perluas Peran Kompolnas

Menurutnya, mereka merupakan pengusaha.

“Sekarang yang bersangkutan sekarang di luar negeri atau berdomisili di luar negeri. Tapi yang jelas yang bersangkutan kan pengusaha,” kata Alex saat ditemui awak media di sela peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Jakarta Selatan, Sabtu (10/12/2022).

Alex mengaku tidak mengetahui secara persis domisili terduga penyuap Bambang Kayun.

Ia mengaku tidak khawatir KPK akan sulit memeriksa para terduga penyuap itu.

Menurutnya, KPK telah bekerja sama dengan lembaga antikorupsi di sejumlah negara.

Lembaga itu antara lain Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.

“Mana? Ke Thailand? Kalau masih kawasan ASEAN kita punya kerja sama yang sangat baik dengan negara-negara tetangga kita,” ujar dia.

Baca juga: KPK Periksa Dua Warga Batam Terkait Kasus Lukas Enembe

Selain itu, kata Alex, keterangan saksi merupakan satu alat bukti.

Sementara itu, KPK bisa menggunakan alat bukti yang lain.

Dalam kasus suap, ketika pemberian uang dilakukan melalui transfer, KPK bisa melacak pihak-pihak terkait.

Ketika transfer dilakukan oleh perusahaan, misalnya, KPK akan menelusuri orang yang memberikan perintah pengiriman uang.

Selain itu, dokumen dari pihak ketiga juga dinilai akan memperkuat dan memperjelas perbuatan pelaku.

“Misalnya bukti transaksi dari bank, kan itu bukti independen, bukti yang kuat,” tutur Alex. (TribunBatam.id) (Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved