BERITA KRIMINAL

KPK Periksa Dua Warga Batam Terkait Kasus Lukas Enembe

Pemeriksaan dua warga Batam oleh penyidik KPK dalam kasus Lukas Enembe terjadi sehari setelah penggeledahan di kediaman pihak yang terlibat.

ISTIMEWA
Gubernur Papua, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan KPK di kediamannya. Penyidik KPK pada Kamis (22/12/2022) memeriksa dua warga Batam sebagai saksi terkait kasus Lukas Enembe. Pemeriksaan ini terjadi satu hari setelah penyidik KPK menggeledah rumah di Batam masih terkait kasus itu. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa dua orang di Batam sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

Pemeriksaan dua saksi di Batam dalam kasus Gubernur Papua Lukas Enembe oleh penyidik KPK itu bertempat di Polresta Barelang pada Kamis (22/12/2022).

Dua saksi di Batam yang diperiksa penyidik KPK terkait kasus Gubernur Papua Lukas Enembe adalah Army Muhammad Wijaya dan Nixander Army Wijaya dari pihak swasta.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengungkap jika kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya terkait dugaan aliran dan transaksi keuangan dari Gubernur Papua Lukas Enembe yang kini berstatus tersangka.

Pemeriksaan dua saksi di Batam terkait kasus korupsi yang menjerat Lukas Enembe terjadi sehari setelah penyidik KPK menggeledah kediaman yang terjerat dalam perkara suap dan gratrifikasi Lukas Enembe.

Baca juga: KPK Bawa 2 Dokter saat Periksa Gubernur Papua Lukas Enembe di Rumahnya

Penyidik KPK belum membeberkan pemilik kediaman di Batam itu, termasuk dimana lokasinya.

Hanya saja, penyidik KPK menemukan sejumlah uang ratusan juta Rupiah dalam penggeledahan pada Rabu (21/12/2022).

“Ditemukan dan diamankan uang ratusan juta Rupiah yang memiliki keterkaitan dengan perkara,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (23/12/2022).

Penyidik akan melakukan analisis dan menyita uang ratusan juta Rupiah itu.

“Untuk menjadi barang bukti dalam berkas perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe dan kawan-kawan,” ujar Ali.

Penyidik KPK sebelumnya menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka karena diduga menerima suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemprov Papua.

Baca juga: Istri dan Putra Lukas Enembe Tolak Diperiksa KPK, Gubernur Papua Siapkan 40 Pengacara Untuk Membela

Pemeriksaan terhadap Lukas sempat berlangsung alot.

Lukas Enembe sebelumnya tidak mau memenuhi panggilan penyidik KPK baik di Jayapura maupun di Jakarta.

Melalui pengacaranya, ia mengaku sakit.

Penyidik KPK akhirnya memutuskan memeriksa Lukas di kediamannya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved