SELEB TERKINI
Kaleidoskop 2022 : 5 Artis Terjerat Kasus Narkoba, Ardhito Pramono Hingga Nia Ramadhani
Tahun 2022 menyeret beberapa artis Indonesia yang harus berurusan dengan hukum setelah penyalahgunaan obat terlarang alias narkoba.
Penulis: Karunia Rahma Dewi | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id - Dunia hiburan sepertinya sedang tidak baik-baik saja setelah sejumlah artis terseret dalam kasus narkoba di tahun 2022.
Atas tindakan yang dinilai melanggar hukum tersebut beberapa artis bahkan musisi tersohor terseret hukum dan harus mendekam di penjara.
Penggunaan zat narkotika dan zat adiktif lainnya seolah sudah menjadi gaya hidup mereka.
Berikut 5 artis Indonesia yang terseret kasus narkoba :
1. Velline Chu
Pelantun lagu dangdut Goyang Pantura tersebut telah ditangkap oleh petugas kepolisian daerah Jawa Barat.
Awal bulan Januari 2022 polisi telah menahan Velline Chu dan sang suami.
Bahkan barang haram tersebut tidak hanya sekali mereka pakai hampir berkali-kali mereka pakai bersama saat di rumah.
Barang bukti berupa sabu seberat 0,08 gram, pipet, bong alat hisap, dan ponsel telah diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Velline Chu yang sempat mengalami kasus KDRT gunakan narkoba tersebut untuk menenangkan pikirannya yang trauma terhadap kekerasan yang sempat ia alami.
Atas perbuatannnya tersebut Velline Chu dan suaminya telah dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1.
2. Ardhito Pramono
Musisi Ardhito Pramono ditangkap polisi dikediaman rumahnya, Jakarta Timur.
Ia ditangkap tak jauh dari kasus Velline Chu pada bulan Januari 2022.
Pencipta lagu Bitterlove tersebut dinyatakan positif setelah gunakan narkoba berjenis ganja.