BERITA KRIMINAL

TKI Hongkong Meninggal Dunia, Jenazah Tiba di Tanah Air setelah 17 Hari

Koordinator Advokasi SBMI Indramayu, Jayanto mengatakan, jenazah TKW itu akhirnya bisa sampai ke tanah air setelah meninggal 17 hari lamanya.

Editor: Eko Setiawan
Net
Ilustrasi jenazah. 

Koordinator Advokasi SBMI Indramayu, Jayanto mengatakan, karena dikirim secara unprosedural, walau meninggal dunia ahli waris TKW tersebut terpaksa tidak bisa mengklaim asuransi yang disediakan pemerintah.

"Iya otomatis tidak dapat karena tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan imbas dikirimkan secara unprosedural," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (23/12/2022).

Padahal, jika berangkat melalui jalur resmi, ahli waris TKW tersebut bisa mengklaim asuransi secara keseluruhan sebanyak Rp 104 juta.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor: 18 Tahun 2018.

Dalam hal ini, SBMI pun melayangkan somasi terhadap perekrut untuk bertanggungjawab atas meninggalnya Fitriana.

SBMI pun akan berupaya walau ahli waris tidak bisa mengklaim asuransi, namun pihaknya akan berupaya agar ada sedikit perhatian dari pemerintah daerah.

"Waktu kemarin, pihak kecamatan rencananya akan mencoba agar setidaknya ahli waris bisa sedikit mendapat santunan," ujar dia.

SBMI pun mengimbau agar kejadian yang menimpa Fitriana juga bisa menjadi pelajaran.

Seluruh masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri, diimbau sebaiknya berangkat melalui jalur resmi dan tidak termakan bujuk rayu penyaluran secara unprosedural.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib Malang TKW Meninggal di Hong Kong, Jenazah Tiba Setelah 17 Hari, Ahli Waris Tak Dapat Asuransi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved