BERITA KRIMINAL

TKI Hongkong Meninggal Dunia, Jenazah Tiba di Tanah Air setelah 17 Hari

Koordinator Advokasi SBMI Indramayu, Jayanto mengatakan, jenazah TKW itu akhirnya bisa sampai ke tanah air setelah meninggal 17 hari lamanya.

Editor: Eko Setiawan
Net
Ilustrasi jenazah. 

TRIBUNBATAM.id, INDRAMAYU - Seorang wanita meninggal dunia saat bekerja di Hongkong. Jenazah korban di antar ke rumah sekitar 17 hari usai kegiatan.

Ia diketahui bernama Fitriana, Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW asal Indramayu, Jawa Barat.

Warga Desa Rancasari, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu meninggal dunia di Hong Kong.

Wanita berusia 38 tahun ini meninggal karena menderita penyakit peunomia dan gagal organ tubuh.

Fitriana TKW tersebut, meninggal karena menderita penyakit peunomia dan gagal organ tubuh.

Koordinator Advokasi SBMI Indramayu, Jayanto mengatakan, jenazah TKW itu akhirnya bisa sampai ke tanah air setelah meninggal 17 hari lamanya.

SBMI Indramayu pun turut melakukan pendampingan hingga jenazah tiba ke rumah duka.

"Sampai rumah duka itu kemarin pukul 19.00 WIB dan baru dimakamkan tadi pagi," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (23/12/2022).

Jayanto menceritakan, Fitriana merupakan korban penyaluran TKW secara unprosedural.

Di Hongkong, ia bekerja sebagai asisten rumah tangga hampir sekitar 3 tahun lamanya.

Lanjut Jayanto, sebelum mengalami sakit lalu meninggal dunia, menurut keterangan suaminya, Fitriana sebenarnya sudah berniat untuk pulang.

Namun, niatan tersebut urung dilakukan karena merasa masih ingin menggenapkan waktu kerja di Hongkong selama 3 tahun.

"Saat itu, almarhumah malah jatuh sakit. Dia dirawat selama 3 bulan di rumah sakit dan akhirnya meninggal dunia," ujar dia.

Fitriana menjadi korban penyaluran kerja unprosedural ke negara Hongkong.

Jenazahnya pun baru tiba di tanah air 17 hari setelah meninggal dunia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved