BERITA KRIMINAL
Dua Oknum Polisi Polda Kaltara Dipecat Gegara Kasus Asusila
Dua oknum polisi Polda Kaltara yang dipecat karena kasus asusila merupakan bagian dari 9 oknum polisi yang dipecat selama tahun 2022.
Sebelumnya yang bersangkutan menjabat sebagai Banum Bin Tibsos Ditbinmas Polda Kaltara, dan Bripka Mikael Rembon eks Brigadir Bidkum Polda Kaltara.
Selain sembilan oknum yang divonis PTDH, terdapat 53 personel melakukan kasus pelanggaran disiplin selama tahun 2022.
Jumlah tersebut, naik dibanding 2021 yang tercatat sebanyak 42 orang.
Secara umum, pelanggaran kode etik profesi Polri tahun 2022 berjumlah 65 orang, naik dibandingkan tahun 2021 yang tercatat sebanyak 33 orang.
Baca juga: Perkara Oknum Polisi Ini Sempat Jadi Atensi Ferdy Sambo, Vonis Hakim Cuma 4 Tahun
Daniel berharap, semua warga secara langsung maupun tidak langsung dapat melakukan kerja sama pengawasan atas kinerja Polda Kaltara.
"Kami telah berupaya maksimal guna melaksanakan tugas Polri Polda Kalimantan Utara dan jajaran dalam rangka memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan, kepada masyarakat. Menjaga dan memelihara Kamtibmas tetap kondusif, serta upaya penegakan hukum secara obyektif dan konsekuen melakukan tindakan tegas kepada oknum oknum Polri maupun masyarakat yang terbukti melakukan penyimpangan," ujarnya.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Ahmad Dzulviqor)
Sumber: Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Ilustrasi-oknum-polisi-Polda-Kaltara-kena-pecat-gegara-kasus-asusila.jpg)