Kamis, 23 April 2026

BERITA KRIMINAL

Dua Oknum Polisi Polda Kaltara Dipecat Gegara Kasus Asusila

Dua oknum polisi Polda Kaltara yang dipecat karena kasus asusila merupakan bagian dari 9 oknum polisi yang dipecat selama tahun 2022.

TribunBatam.id via TribunVideo.com
Ilustrasi Oknum Polisi - Dua oknum polisi Polda Kaltara atau Kalimantan Utara dipecat gegara terlibat kasus asusila. Mereka merupakan bagian dari total sembilan oknum polisi yang dipecat selama tahun 2022. 

Sebelumnya yang bersangkutan menjabat sebagai Banum Bin Tibsos Ditbinmas Polda Kaltara, dan Bripka Mikael Rembon eks Brigadir Bidkum Polda Kaltara.

Selain sembilan oknum yang divonis PTDH, terdapat 53 personel melakukan kasus pelanggaran disiplin selama tahun 2022.

Jumlah tersebut, naik dibanding 2021 yang tercatat sebanyak 42 orang.

Secara umum, pelanggaran kode etik profesi Polri tahun 2022 berjumlah 65 orang, naik dibandingkan tahun 2021 yang tercatat sebanyak 33 orang.

Baca juga: Perkara Oknum Polisi Ini Sempat Jadi Atensi Ferdy Sambo, Vonis Hakim Cuma 4 Tahun

Daniel berharap, semua warga secara langsung maupun tidak langsung dapat melakukan kerja sama pengawasan atas kinerja Polda Kaltara.

"Kami telah berupaya maksimal guna melaksanakan tugas Polri Polda Kalimantan Utara dan jajaran dalam rangka memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan, kepada masyarakat. Menjaga dan memelihara Kamtibmas tetap kondusif, serta upaya penegakan hukum secara obyektif dan konsekuen melakukan tindakan tegas kepada oknum oknum Polri maupun masyarakat yang terbukti melakukan penyimpangan," ujarnya.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Ahmad Dzulviqor)

Sumber: Kompas.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved