DISKOMINFO NATUNA
Pemkab Natuna Undang Pengusaha Hotel Sampai Sarang Burung Walet Bahas PAD
Pemkab Natuna mengundang sejumlah pengusaha hotel termasuk pengusaha sarang burung walet untuk membahas kontribusi pajak daerah.
NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah atau BPKPD Kabupaten Natuna mengumpulkan 100 pelaku usaha wajib pajak berupa hotel, restoran, hiburan dan pengusaha sarang burung walet.
Sebanyak 100 wajib pajak diundang BPKPD Kabupaten Natuna untuk hadir dalam kegiatan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah di Aula Natuna Hotel Jalan HR Soebrantas, Ranai Darat, Senin (26/12/2022).
Kegiatan yang dibuka oleh Asisten 1 Setda Kabupaten Natuna, Khaidir juga menghadirkan Kasi Intelejen Kejari Natuna, Maiman Limbong dan Kasat Lantas Polres Natuna, AKP Sopan sebagai narasumber serta diisi oleh pengenalan Tata Cara Pembayaran Pajak Daerah Secara Online.
Asisten I Pemkab Natuna dalam pemaprannya mengatakan bahwa pentingnya pajak dalam upaya mendukung pembangunan.
Menyadari potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak masih minim, Pemkab Natuna terus berupaya memaksimalkan pendapatan melalui peningkatan kesadaran membayar pajak kepada para wajib pajak.
Baca juga: HUT Korem 033 WP, Prajurit TNI AD Kodim 0318 Natuna Ziarah ke TMP Ranai
Sementara itu, Kasi Intelejen Kajari Natuna menyampaikan bahwa ada sangsi yang harus ditanggung oleh wajib pajak apabila mengabaikan kewajiban pembayaran pajak.
Menurut Maiman Limbong, kewajiban pajak sifatnya memaksa jadi pemerintah berhak memaksa wajib pajak untuk menjalankan kewajibannya, serta akan ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung apabila diabaikan.
Sementara itu Kasat Lantas lebih menekankan kepada kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Sebelum kegiatan berakhir, para wajib pajak diberikan pemahaman mengenai proses pembayaran melalui link khusus yang telah disiapkan oleh Pemkab Natuna.
Sekretaris BPKPD Kabupaten Natuna, Said Muhammad Fadhli menyebut pihaknya terus berinovasi dalam upaya memudahkan penyetoran pajak oleh wajib pajak.
Baca juga: Jalan Dekat TPA Sebayar Natuna Dipenuhi Sampah, Warga Minta Perhatian Pemda
"Melalui link yang telah kami siapkan, wajib pajak dimudahkan untuk melakukan pembayaran, dimulai pencetakan billing," terangnya.
Pembayaran pajak juga saat ini sudah dapat dilakukan di bank-bank pemerintah maupun swasta.
Serta aplikasi pembayaran ecomers berbasis android maupun IOS.(TribunBatam.id/Muhammad Ilham)