Jumat, 17 April 2026

Natuna Terkini

Jam Kerja ASN di Natuna Dipangkas Selama Ramadan 2026, BKPSDM: Pelayanan Harus Tetap Optimal

Pemerintah Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, menyesuaikan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah

Penulis: Birri Fikrudin | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Birri Fikrudin
Apel 17 hari bulan ASN Pemkab Natuna di Halaman Kantor Bupati Natuna belum lama ini. Selama Ramadan 2026 Jam Kerja ASN di Pemkab Natuna dipangkas pulang lebih awal. 

TRIBUNBATAM.id, NATUNA - Pemerintah Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Natuna Nomor: 800.1.6.2/119/BKPSDM/II/2026, tentang penetapan jam kerja selama Ramadan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.

Penyesuaian dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden, tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna, Muhamad Alim Sanjaya, mengatakan kebijakan ini bertujuan memberi kelonggaran bagi ASN selama menjalankan ibadah puasa tanpa mengganggu pelayanan publik.

“Ini menindaklanjuti peraturan presiden. Jam kerja disesuaikan selama Ramadan. Sudah kita keluarkan edarannya, terutama untuk jam masuk dan juga pulang,” ujarnya kepada tribunbatam.id, Rabu (18/2/2026).

Lanjutnya, untuk perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja Senin hingga Kamis berlangsung pukul 08.00 -15.30 WIB.

Sementara Jumat pukul 08.00 - 11.30 WIB.

Sedangkan perangkat daerah dengan enam hari kerja, jam kerja Senin sampai Kamis pukul 08.00-13.45 WIB, Jumat 08.00-11.30 WIB, dan Sabtu 08.00-13.45 WIB.

"Kalau jam kerja normal di luar Ramadan untuk sistem lima hari kerja, sebelumnya berlangsung 08.00 hingga 16.00 WIB, jadi saat piasa pulangnya lebih awal," Katanya.

Selain pengaturan jam kerja, apel rutin setiap Senin pagi selama Ramadan juga ditiadakan, dan akan kembali dilaksanakan setelah Hari Raya Idul Fitri.

Selama bulan suci ini, ASN diatur untuk mengenakan pakaian dinas harian sesuai aturan yang berlaku, dengan penyesuaian pakaian Muslim pada hari Jumat sesuai keketentuan.

Alim menegaskan, meskipun jam kerja lebih singkat, disiplin pegawai tidak boleh menurun dan harus diperhatikan. 

“Kepala OPD dan seluruh pegawai tetap wajib memberikan pelayanan terbaik. Walaupun di bulan Ramadan tapi bukan alasan untuk menurunkan kualitas pelayanan,” pungkasnya. (Tribunbatam.id/birrifikrudin).

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved