BATAM TERKINI
Polsek KKP Gagalkan Pengiriman 10 Calon PMI Ilegal Dari Dua Pelabuhan Batam
10 calon PMI ilegal itu akan dikirim lewat dua pelabuhan resmi di Batam dengan tujuan ke luar negeri untuk dipekerjakan
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam kembali menggagalkan pengiriman 10 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Tidak hanya itu, polisi juga menangkap tiga orang pelaku yang diduga sebagai penyalur PMI ilegal ke luar negeri.
"Tiga orang tersangka yang kita amankan ini berdasarkan dua laporan polisi berbeda," ujar Kapolsek KKP Batam, AKP Awal Syaban Harahap, Selasa (27/12/2022).
Pada laporan pertama, pihaknya mengamankan Mayer dan Michael. Kedua tersangka diketahui merupakan ayah dan anak.
Tersangka diamankan pada Sabtu (17/12/2022) sekira pukul 05.50 WIB di Pelabuhan Ferry International Batam Center.
Baca juga: Imigrasi Batam Tunda Keberangkatan 2.780 Terduga PMI Non Prosedural ke Malaysia
Ada enam orang calon PMI yang akan dikirimkan secara ilegal ke Singapura. Dugaannya mereka akan diberangkatkan lagi melalui transportasi udara ke negara Kamboja dengan tujuan hendak bekerja.
"Kasus ini terungkap setelah kita melakukan lidik dengan Badan Intelijen Negara dan Bareskrim. Kedua tersangka ini juga sudah menjadi target operasi Bareskrim," tambah Awal.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan minibus dengan Nomor Polisi BP 1920 MQ, satu buah handphone android Samsung Galaxy A02S, enam buah paspor milik terduga korban calon PMI, enam buah tiket kapal ferry tujuan Singapura, dan satu buah kartu nama hotel tempat penginapan.
Baca juga: Polsek KKP Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal dari Batam ke Kamboja
Pengiriman PMI secara ilegal, bukan kali pertama dilakukan Mayer. Ia mengaku ini kali ketiga ia beraksi, namun berakhir ditangkap polisi.
Selanjutnya tersangka ketiga bernama Muammar. Dia diamankan di Pelabuhan Domestik Sekupang, Senin (26/12/2022).
Dia diringkus saat hendak memberangkatkan empat orang laki-laki melalui Pelabuhan Ferry Sekupang menuju Provinsi Riau (Bengkalis).
Selanjutnya ke empat calon PMI ini akan diberangkatkan lagi ke negara Malaysia dengan tujuan hendak bekerja.
Di Mapolsek KKP Batam, Muammar mengaku baru pertama kali mengirim PMI ilegal ini. Pria 40 tahun itu juga hanya sebagai pengantar ke pelabuhan.
"Saya hanya ngantar dan belum juga dapat upah jasa pengantaran ini, " ujarnya.
Ketiga tersangka terancam pasal 81 dan atau pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 K.U.H.Pidana, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
(TRIBUNBATAM.id/bereslumbantobing)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google