BERITA KRIMINAL
Seorang Pria Rudapaksa Ibu dan Adik Kandungnya, Korban Dipaksa Kalau Tak Mau Akan di Bunuh
Pemuda berinsial ST, asal Dusun Sukadamai, Desa Babatan Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, Lampung, tega merudapaksa ibu kandung dan adik kandungnya
"Iya memang semuanya saya yang melakukannya," kata ST.
Kemudian berbekal laporan korban, dan laporan warga setempat, jajaran Polsek Katibung dengan cepat menangkap pelaku.
Penangkapan pelaku dilakukan untuk mencari keterangan serta melakukan proses hukum terhadap pelaku atas laporan kasus tersebut.
"Kita masih melakukan proses hukum terhadap pelaku atas laporan korban terkait kasus kekerasan asusila terhadap korban ini," katanya
Aos mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang lainnya terkait pelecehan dan kekerasan seksual yang disertai dengan pengancaman.
( Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus )
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pemuda di Lampung Selatan Tega Rudapaksa Ibu dan Adik Kandungnya