BERITA KRIMINAL
Oknum Polisi Tikam Senior di SPN Polda Riau Jadi Perhatian Kompolnas
Kasus oknum polisi tikam senior di SPN Polda Riau jadi atensi Kompolnas. Ia meminta Kapolda Riau membentuk tim untuk usut tuntas hal ini.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Kasus oknum polisi tikam seniornya di Sekolah Polisi Negara atau SPN Polda Riau menjadi atensi Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas.
Kompolnas meminta agar oknum polisi yang menikam seniornya di SPN Polda Riau hingga tewas iti ditindak tegas, serta dijatuhi sanksi etik dan pidana.
Banit Provos SPN Polda Riau, Aiptu Ruslan sebelumnya tewas ditikam oknum polisi Bripka Wf setelah keduanya sempat terlibat cekcok pada Selasa (20/12/2022).
Cekcok mulut berujung maut itu bermula saat korban menegur pelaku lantaran tidak mengikuti apel pembagian tugas.
Saat itu pelaku menolak mengikuti apel dengan alasan sedang bertugas.
Baca juga: Kapolresta Bantah Oknum Polisi Todongkan Pistol ke Cucu Raja
Mendengar jawaban tersebut, korban kemudian menyuruh pelaku untuk push up, namun ditolak oleh pelaku.
Keduanya sempat cekcok dan adu mulut sebelum akhirnya dilerai anggota polisi yang ada di sekitar lokasi.
Ternyata, kejadian tersebut tidak selesai sampai di sana.
Sekira pukul 19.15 WIB, Bripka Wf datang ke SPN dengan orang tuanya dengan niatan menjumpai Wakil Kepala SPN Polda Riau guna melaporkan perkelahian tersebut.
Saat itu, Wakil Kepala SPN meminta agar persoalan tersebut diselesaikan esok harinya dikarenakan pihaknya tengah disibukkan dengan persiapan pelantikan.
Merasa tidak puas dengan jawaban tersebut, oknum polisi Bripka Wf berniat menemui Kepala SPN Polda Riau.
Baca juga: Dua Oknum Polisi Polda Kaltara Dipecat Gegara Kasus Asusila
Setelah menjumpai, Bripka Wf kemudian keluar tanpa pamit dan menuju ke penjagaan bertemu dengan Aiptu Ruslan.
Sehingga kembali terjadi perkelahian.
Tidak hanya sekadar cekcok, dada kiri Aiptu Ruslan menancap sebilah sangkur milik oknum polisi Bripka Wf yang membuat Aiptu Ruslan tewas.
"Kepada pelaku perlu diberikan sanksi yang tegas dan berat, etik maupun pidana," kata Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto di Jakarta, Rabu (21/12/2022).