BATAM TERKINI

26,535 Kg Sabu Hasil Tangkapan Tiga Bulan Dimusnahkan Polresta Barelang Batam

Sabu seberat 26,535 kg dan 2,302 kg ganja hasil tangkapan selama tiga bulan terakhir dimusnahkan Polresta Barelang Batam, Kamis (29/12/2022).

Penulis: Eko Setiawan |
TRIBUNBATAM.id/Eko Setiawan
Polresta Barelang Batam memusnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan selama tiga bulan terakhir, Kamis (29/12/2022). Barang bukti itu berupa sabu seberat 26,535 kg dan ganja seberat 2,302 kg. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Polresta Barelang Batam melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil tangkapan selama tiga bulan terakhir, Kamis (29/12/2022).

Sabu seberat 26,535 kg dan 2,302 kg ganja dimusnahkan pihak kepolisian.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri dalam ekspose tersebut mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Barelang selama tiga bulan terakhir.

"Selain barang bukti ini, kami juga mengamankan setidaknya delapan tersangka dalam kasus narkoba. Ini merupakan hasil tangkapan satu bulan terakhir," sebut Nugroho.

Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diredam ke dalam air yang sudah dipanaskan.

Baca juga: Nasib Dua Oknum TNI Terlibat Penyelundupan 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi

Sementara narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Dalam pemusnahan akhir tahun ini, juga dihadiri Wakil Walikota Batam Amsakar Ahmad.

Amsakar memberikan apresiasi kepada Polresta Barelang yang selama ini sudah memberikan kinerja yang terbaik dalam pemberantasan narkoba khususnya di kota Batam.

"Kami memberikan apresiasi kepada Polresta Barelang karena sudah bekerja maksimal dalam pemberantasan narkoba di Kota Batam," tegas Amsakar usai pemusnahan di Polresta Barelang. (TRIBUNBATAM.id/Koe Setiawan)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved