BERITA KRIMINAL
Kasus Dugaan Korupsi SIMRS BP Batam, Kejari Periksa Internal RSBP Batam
Kejari Batam menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi SIMRS BP Batam. Sejumlah pihak di RSBP Batam diminta keterangannya.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus dugaan korupsi anggaran Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit Badan Pengusahaan atau SIMRS BP Batam tahun 2018 dan 2020 ikut menyita perhatian setelah penyidik Kejari Batam menetapkan dua tersangka.
Meski penyidik Kejari Batam belum merilis sejumlah nama tersangka kasus dugaan korupsi SIMRS BP Batam yang ditaksir membuat negara rugi Rp 1.888.300.000, menjadi tanda tanya di internal BP Batam.
Direktur RSBP Batam, Afdhalun Hakim, mengakui jika sejumlah pihak di rumah sakit ikut dimintai keterangan selama tahap penyidikan kasus dugaan korupsi SIMRS BP Batam oleh penyidik Kejari Batam itu.
Akan tetapi, Afdhalun tak mengetahui pasti terkait sosok yang bakal berstatus tersangka.
"Kalau soal siapa tersangka silahkan langsung tanya ke penyidik. Saya tak tahu," ujarnya saat menjawab pertanyaan TribunBatam.id, Kamis (26/12/2022).
Baca juga: DAFTAR Tiga Kasus Korupsi Ditangani Kejari Batam 2022, Dana BOS hingga SIMRS BP Batam
Dirut RSBP Batam itu kemudian meminta TribunBatam.id untuk langsung menanyakan ke Humas BP Batam.
Terpisah, Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, mengaku sudah mendapatkan informasi perihal kabar yang menyebutkan jika jaksa telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tersebut.
"Tapi kita tunggu saja," ujar perempuan yang akrab disapa Tuty itu saat dikonfirmasi.
Penyidik Kejari Batam sebelumnya telah memeriksa sedikitnya 15 saksi terkait kasus dugaan korupsi anggaran SIMRS BP Batam.
Kasus dugaan korupsi SIMRS BP Batam ini telah berstatus penyidikan sejak Februari 2022 lalu.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Riki Saputra, saat dikonfirmasi membenarkan adanya dua tersangka dari kasus dugaan korupsi di Batam ini.
Baca juga: Kejari Batam Tak Mau Buru-buru Tangani Kasus Dugaan Korupsi PT Pegadaian Syariah
Riki sendiri belum bersedia membeberkan perihal detail kedua tersangka dalam kasus ini.
Menurut Riki, pihaknya sendiri telah mengantongi dua nama tersebut sejak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri merilis hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi itu.
Adapun nilai kerugian negara sesuai hasil perhitungan BPKP sebesar Rp 1.888.300.000.(TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-korupsi-alkes_20150626_140215.jpg)