BERITA KRIMINAL
BP Batam Hormati Proses Hukum Pasca Penetapan Dua Tersangka Dugaan Korupsi SIMRS
BP Batam menegaskan akan menghormati seluruh proses pemeriksaan dan hukum terkait kasus dugaan korupsi SIMRS BP Batam yang seret dua tersangka
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Badan Pengusahaan (BP) Batam menegaskan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Hal ini menyusul penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) BP Batam tahun 2018 dan 2020.
"BP Batam tetap menghormati seluruh proses pemeriksaan dan hukum yang berlangsung," tegas Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, kepada Tribun Batam, Jumat (30/12/2022).
Menurut Tuty, pihaknya pun telah melakukan evaluasi internal pasca penetapan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.
Sehingga, peristiwa seperti ini tak lagi terulang ke depannya.
Mengingat, kerugian negara dalam kasus itu cukup banyak yakni sekitar Rp 1,89 miliar.
Baca juga: Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SIMRS BP Batam, Jaksa Belum Ungkap Nama
"Kalau evaluasi internal sudah dilakukan," pungkasnya.
Meski telah mengumumkan penetapan tersangka, namun penyidik Kejaksaan Negeri Batam belum mengungkap identitas keduanya.
Selain itu, jaksa juga belum dapat memastikan kapan dua tersangka tersebut ditahan.
(tribunbatam.id/ichwannurfadillah)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ariastuty-sirait.jpg)