BATAM TERKINI
Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SIMRS BP Batam, Jaksa Belum Ungkap Nama
Penyidik Kejaksaan Negeri Batam telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi SIMRS BP Batam. Namun, nama keduanya belum dirilis.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penyidik Kejaksaan Negeri Batam hingga saat ini masih belum merilis nama dua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) Badan Pengusahaan Batam.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Riki Saputra mengatakan, penetapan tersangka sendiri berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor : B-429/L.10.11/Fd.2/12/2022 tanggal 30 Desember 2022.
Riki menyebut, penyidik menetapkan dua tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ahli, dan didukung dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Kepri sebesar Rp 1.898.300.000.
"Sementara, hanya ini yang bisa kami sampaikan," ujarnya kepada Tribun Batam saat ditanyakan perihal dua nama tersangka, Jumat (30/12/2022).
Dalam keterangan tertulis, Kejaksaan Negeri Batam menjelaskan posisi dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam SIMRS BP Batam.
BP Batam melaksanakan pengadaan aplikasi SIMRS tahun 2018 lalu dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 3 miliar.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi SIMRS BP Batam, Kejari Periksa Internal RSBP Batam
Selanjutnya, tanggal 5 April 2018, panitia lelang mengumumkan lelang pengadaan aplikasi SIMRS BP Batam.
Lalu, tanggal 30 April 2018, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PT Sarana Primadata menandatangani kontrak pengadaan aplikasi senilai Rp 2.673.000.000.
Pembayaran yang dilakukan BP Batam ke PT Sarana Primadata pun telah dilakukan 100 persen yakni senilai Rp 2.673.000.000.
Kemudian, PT Sarana Primadata sendiri melakukan subkontrak kepada PT Exindo Information Technology.
Di mana, bagian pekerjaan yang disubkontrakkan oleh PT Sarana Primadata itu adalah pekerjaan utama yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan yang nilai kontraknya sebesar Rp 1.250.000.000.
Baca juga: BP Batam Hormati Proses Hukum Pasca Penetapan Dua Tersangka Dugaan Korupsi SIMRS
"Bahwa atas pengadaan SIMRS BP Batam tahun 2018 ditemukan adanya penyimpangan pelaksanaannya yang merugikan keuangan negara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini, dalam keterangan tertulis tersebut.
Perbuatan inipun dianggap telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana juncto Pasal 65 ayat 1.
"Saat ini penyidik sedang melakukan pemanggilan kepada para tersangka dan saat ini penyidik juga masih menyelesaikan kegiatan penyidikan," terang Herlina lagi. (TRIBUNBATAM.id/Ichwan Nurfadillah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/20102022Kasi-Intelijen-Kejaksaan-Negeri-Batam-Riki-Saputra.jpg)