Selasa, 14 April 2026

PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Ferdy Sambo Gugat Kapolri, Kompolnas Nilai PTDH Mantan Kadiv Propam sudah Sesuai

Kompolnas beri tanggapan soal Ferdy Sambo gugat Kapolri ke PTUN terkait hukuman PTDH-nya. Menurut Kompolnas, keputusan PTDH itu sudah sesuai

Editor: Dewi Haryati
YT POLRI PRESISI
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik beberapa waktu lalu setelah menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Joshua. Hasilnya, Ferdy Sambo mendapat hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri 

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Terlihat Tenang Saat Jalankan Sidang Etik Dibanding Kemunculan Pertamanya

3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Digugat ke PTUN, Kompolnas: Keputusan PTDH Ferdy Sambo Sudah Sesuai

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved