PEMBUNUHAN BRIGADIR J
Ferdy Sambo Gugat Kapolri, Kompolnas Nilai PTDH Mantan Kadiv Propam sudah Sesuai
Kompolnas beri tanggapan soal Ferdy Sambo gugat Kapolri ke PTUN terkait hukuman PTDH-nya. Menurut Kompolnas, keputusan PTDH itu sudah sesuai
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Terlihat Tenang Saat Jalankan Sidang Etik Dibanding Kemunculan Pertamanya
3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Digugat ke PTUN, Kompolnas: Keputusan PTDH Ferdy Sambo Sudah Sesuai
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2508_Ferdy-Sambo-1.jpg)