Rabu, 8 April 2026

PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Ferdy Sambo Gugat Kapolri, Kompolnas Nilai PTDH Mantan Kadiv Propam sudah Sesuai

Kompolnas beri tanggapan soal Ferdy Sambo gugat Kapolri ke PTUN terkait hukuman PTDH-nya. Menurut Kompolnas, keputusan PTDH itu sudah sesuai

Editor: Dewi Haryati
YT POLRI PRESISI
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik beberapa waktu lalu setelah menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Joshua. Hasilnya, Ferdy Sambo mendapat hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menggugat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Itu dampak hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri yang dijatuhkan karena keterlibatannya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dimintai tanggapannya, Kompolnas menilai keputusan PTDH Ferdy Sambo dari anggota Polri telah sesuai dengan pertimbangan hingga kepentingan institusi Polri.

"Kompolnas melihat ketika Polri mengambil keputusan PTDH itu sudah sesuai dengan berbagai pertimbangan. Selain untuk kepentingan organisasi juga untuk melihat tingkat publik ada masalah di Polri," kata Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto kepada wartawan, Jumat (30/12/2022) dilansir dari Tribunnews.com.

Ia menilai kasus Ferdy Sambo bukan hanya kasus pidana saja. Lebih jauh, kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu telah membuat persepsi publik terhadap Polri turun drastis.

Baca juga: Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN Jakarta

"Karena yang terjadi pada kasus Sambo itu kan bukan sekadar kasus pidana, tetapi kan juga membuat persepsi publik terhadap Polri menurun drastis," jelas Albertus.

Makanya, Kompolnas juga salah satu yang turut mengusulkan agar Ferdy Sambo untuk dilakukan PTDH saat itu.

"Keputusan waktu itu Kompolnas melihat sesuatu yang wajar termasuk Kompolnas juga mengusulkan dilakukan PTDH agar prosesnya berjalan dengan lancar dan terbukti kan setelah PTDH, setelah beberapa yang PTDH proses penyidikan berjalan lancar," jelas Albertus.

Meski begitu, Albertus menyatakan pihaknya menghormati pihak Ferdy Sambo yang mengajukan gugatan ke PTUN.

Nantinya, Kompolnas akan menyerahkan kepada Majelis Hakim untuk menilai gugatan tersebut.

"Kalau sekarang kemudian pihak Sambo ingin meringankan apa yang menjadi ancaman hukuman tentu dengan berbagai upaya menuntut, saya kira itu hak yang harus dihormati. Silakan saja, nanti kita serahkan kepada majelis hakim untuk menilai kelayakan dari apa yang menjadi keputusan dari pihak Ferdy Sambo," pungkasnya.

Adapun gugatan Ferdy Sambo terhadap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke PTUN ini, sebagaimana tertuang dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Jakarta dengan register 476/G/2022/PTUN_JKT tertanggal 29 Desember 2022.

"Penggugat Ferdy Sambo, Tergugat 1. Presiden Republik Indonesia, 2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)," tulis pada laman SIPP PTUN Jakarta, dikutip pada Kamis (29/12/2022).

Baca juga: Rayakan Natal di Penjara, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Dijenguk Keluarga

Dalam gugatan itu, kubu Ferdy Sambo melayangkan empat poin untuk majelis hakim PTUN DKI Jakarta.

Berikut, isi gugatan dari Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Presiden RI Jokowi:

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved