BERITA KRIMINAL

Oknum Polisi AKBP Bambang Kayun Pakai Rompi KPK, Tangan Terborgol

Oknum polisi AKBP Bambang Kayun Bagus PS sebelumnya mangkir dalam panggilan KPK, sampai akhirnya lembaga antirasuah itu mengultimatumnya.

Kompas.com
Gedung KPK - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memborgol oknum polisi AKBP Bambang Kayun dan memakaikannya rompi oranye khas KPK. 

“Untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” kata Ali.

Status tersangka Bambang Kayun sebelumnya terungkap dalam gugatan praperadilan melawan KPK yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Gugatan itu teregister dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Baca juga: Dua Oknum Polisi Polda Kaltara Dipecat Gegara Kasus Asusila

Dalam petitumnya, Bambang Kayun meminta Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 dinyatakan tidak sah.

Adapun gugatan praperadilan tersebut ditolak oleh majelis hakim. Sprindik itu menyatakan penetapan tersangka Bambang Kayun terkait posisinya saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019.

Bambang Kayun diduga menerima suap atau gratifikasi dari dua orang bernama Emylia Said dan Hermansyah.

Dalam kasus ini, KPK menduga Bambang Kayun menerima suap senilai miliaran rupiah dan mobil mewah.

Suap diduga diberikan terkait pemalsuan surat perkara perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Perusahaan ini bergerak di bidang kepemilikan manajemen, dan operator kapal. PT ACM berkantor di Jakarta dan beroperasi di wilayah perairan Asia-Pasifik.

“Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran Rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, pada 23 November 2022.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Sumber: Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved