NATUNA TERKINI
Aliansi Nelayan Datangi Kantor DPRD Natuna, Bahas Aturan Pembatasan Area Tangkap
Kedatangan Aliansi Nelayan Natuna ke Kantor DPRD itu untuk menanyakan soal pembatasan area tangkap bagi nelayan tonda yang hanya 12 mil
NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Puluhan nelayan yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Natuna (ANNA) bertandang ke Kantor DPRD Kabupaten Natuna, Rabu (4/1/2023).
Kedatangan para nelayan ini untuk hearing bersama DPRD dan UPT Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri cabang Natuna guna mempertanyakan kebijakan penerbitan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP).
Di dalam kebijakan itu ada mengatur soal pembatasan area tangkap untuk pancing tonda hanya 12 mil dari bibir pantai.
Ketua Aliansi Nelayan Natuna, Hendri menyampaikan ada hal yang tidak biasa dalam TDKP yang dikeluarkan oleh UPT Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri.
"Dalam TDKP dibunyikan bahwa untuk pancing tonda area tangkap hanya 12 mil, sedangkan untuk pancing ulur tidak ada batasan," kata Hendri di ruang Banggar DPRD Kabupaten Natuna.
Hendri menilai kebijakan yang dimuat dalam TDKP ini sangat merugikan para nelayan lokal.
Baca juga: Agar tak Masuk Wilayah Negara Lain, Nelayan Natuna Diajari Batas Wilayah Perairan
Bahkan ia beranggapan pemerintah pusat mulai mengkotak-kotakkan, bahkan mulai membatasi area tangkap nelayan lokal agar tidak mengganggu penangkapan terukur dan kapal cantrang.
"Permen KP nomor 18 tahun 2022 adalah bukti pemerintah pusat sudah mulai mengurung kami nelayan lokal. Karena dalam Permen ini dibunyikan nelayan tonda hanya boleh melakukan aktivitas penangkapan di 12 mil. Ini sangat merugikan karena rata-rata nelayan Natuna itu jarak tangkap di atas 12 mil," ungkap Hendri.
Ia melanjutkan, hadirnya TDKP juga menjadi syarat untuk mendapatkan kuota BBM, sehingga ia menilai pemerintah harus lebih selektif ketika menerbitkan peraturan.
"Semakin sedikit jarak tangkap kami maka kuota BBM juga akan dibatasi. Kalau lah kami tidak memiliki BBM apa yang akan kami kerjakan," ujar Hendri.
Selain itu, Hendri juga memaparkan kedatangan para nelayan ke Kantor DPRD guna mencari dan meminta solusi terbaik agar Permen KP nomor 18 tahun 2022 ini diubah.
Baca juga: Bakamla Bagi Nomor Pengaduan ke Nelayan Natuna, Diminta Lapor saat Ada Hal Mencurigakan
"Nelayan tonda ini bersifat aktif, seharusnya pemerintah jangan membatasi kami karena selain sangat merugikan nelayan, kami juga bisa menjadi mata-mata untuk memantau kapal-kapal cantrang yang melanggar zona tangkap," ujar Hendri.
Di akhir penyampaiannya, Hendri meminta agar Pemerintah Daerah, DPRD dan nelayan bersama-sama berjuang dan meminta Kementerian Kelautan Periklanan agar Permen KP Nomor 18 tahun 2022 diubah.
Sehingga tidak ada batasan untuk nelayan tonda mencari nafkah di laut.
"Hari ini kami datang untuk meminta agar DPRD Kabupaten Natuna bersama-sama dengan nelayan menagih janji dari Kementerian Kelautan dan Perikanan bahwa Kementerian menjamin tidak ada batasan bagi nelayan lokal dalam melaut," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Konservasi Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Febrizal menyampaikan tahun 2020 UPT Dinas KP tidak melampirkan secara umum dalam TDKP.
Namun sejak diterbitkannya Permen KP nomor 18 tahun 2022, UPT Dinas KP diminta memberikan informasi utuh dilampiran TDKP terkait informasi alat penangkapan ikan dan jalurnya disesuaikan dengan Kepmen tersebut.
"Sebenarnya kami dari UPT sudah mempersalahkan hal ini karena akan berdampak langsung kepada nelayan. Kami sudah berkoodinasi dengan Kementerian KP namun belum ada jawaban," kata Febrizal.
Terkait permintaan nelayan agar dalam penerbitan TDKP yang akan datang tidak ada lagi batas zona penangkapan, Febrizal menyampaikan dirinya tidak bisa menjawab karena bukan kapasitasnya.
Baca juga: Nelayan Natuna Susah Dapat Solar, DPRD Soroti Lemahnya Pengawasan Pertamina
"Untuk hal ini saya tidak berani menjawab. Yang harusnya menjawab adalah pimpinan kami," ujar Febrizal.
Namun demikian Febrizal berjanji UPT Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri cabang Natuna akan melakukan koordinasi dengan Kementerian KP terkait usulan dari masyarakat. Agar ke depan dalam penerbitan TDKP tidak adalagi pembatasan zona tangkap.
Sedangkan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Natuna, Marzuki menyampaikan DPRD Kabupaten Natuna siap membantu perjuangan nelayan terkait kisruh pembatasan zona tangkap melalui TDKP ini.
"Meski di sini kita tidak memiliki kewenangan atas laut bukan berarti kita harus diam ketika para nelayan menjerit. Kami akan selalu siap memberikan dukungan dan ikut berjuang bersama para nelayan agar Permen KP nomor 18 dapat ditinjau kembali,” ucap Marzuki.
Selain itu, Marzuki juga menyampaikan keresahan dari para nelayan atas pembatasan zona tangkap yang dikeluarkan oleh UPT Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri cabang Natuna melalui TDKP berdasarkan Permen KP nomor 18 tahun 2022 merupakan hal yang wajar.
Namun ia berharap agar para nelayan tetap menempuh jalur yang tertib agar tidak ada yang dirugikan.
Selain mengadu permasalahan pembatasan zona tangkap nelayan tonda, para nelayan juga meminta DPRD mencarikan solusi tentang kemudahan dalam pengurusan surat Pas kecil kapal nelayan dan mencari solusi penyaluran BBM solar yang dinilai masih kurang maksimal.
Hadir dalam rapat Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Daeng Amhar, Wakil Ketua I, Daeng Ganda Rahmatullah, Wakil Ketua II, Jarmin Sidik, Anggota Komisi II DPRD Natuna, perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Natuna dan perwakilan PSDKP.
(Tribunbatam.id/Muhammad Ilham)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Perumda Tirta Nusa Perluas Layanan Air Bersih di Natuna, SPAM Ceruk Kini Resmi Diambil Alih |
![]() |
---|
Cegah Stunting Sejak Dini, DP3AP2KB Natuna Ingatkan Peran Remaja Hingga Calon Pengantin |
![]() |
---|
Pemkab Natuna Tata Kawasan Batu Kapal, Bupati Cen Sebut Ada Pembangunan Besar Jadi Destinasi Wisata |
![]() |
---|
Sindu Indah, Destinasi Baru di Batu Sindu Natuna yang Sajikan Panorama Alam Berbalut Kuliner |
![]() |
---|
Kisah Dermawan, Sang Pewaris Tari Tupeng Semangat Menjaga Warisan Budaya Natuna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.