BERITA KRIMINAL
Herry Wirawan Dihukum Mati, Mahkamah Agung Tolak Kasasinya
Kasasi Herry Wirawan yang ditolak Mahkamah Agung memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang memvonisnya hukuman mati.
BANDUNG, TRIBUNBATAM.id - Kabar terbaru datang Mahkamah Agung terkait Herry Wirawan, oknum guru agama sekaligus pimpinan yayasan yang berbuat asusila terhadap santriwatinya di Bandung.
Mahkamah Agung menolak kasasi Herry Wirawan dan mempertegas putusan Pengadilan Tinggi Bandung agar oknum guru agama yang berbuat asusila santriwatinya itu dihukum mati.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan ke Mahkamah Agung.
Proses hukum Herry Wirawan sempat menyita perhatian publik.
Selain karena korbannya merupakan santriwatinya sendiri, beberapa korban bahkan ada yang sampai mengandung bahkan melahirkan.
Baca juga: Reaksi Gubernur Jawa Barat Tahu Herry Wirawan Divonis Mati, PT Kabulkan Tuntutan JPU
Dilaporkan ada 13 santriwati yang menjadi korban asusila Herry Wirawan.
Peristiwa ini berlangsung sejak tahun 2016 hingga tahun 2021.
Lokasi Herry Wirawan melancarkan aksi bejatnya pun beragam.
Mulai dari yakni di yayasan pesantren, hotel, dan apartemen.
Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memerkosa korban di gedung yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH.
Kemudian basecamp, apartemen TS Bandung, hotel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, dan hotel R.
Baca juga: Alasan PT Bandung Vonis Mati Herry Wirawan, Jadi Pelajaran untuk Orang Lain
Pada pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri (PN) Bandung, jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Herry.
Namun, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
Pada pengadilan tingkat pertama, hakim menyebut perbuatan Herry mengakibatkan perkembangan anak menjadi terganggu.
Fungsi otak anak korban pemerkosaan juga menjadi rusak.
Merespons keputusan ini, jaksa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Pengadilan tingkat ke II ini kemudian mengabulkan permohonan jaksa dan memutuskan Herry Wirawan dihukum mati.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).
Baca juga: Predator Anak Herry Wirawan Divonis Mati di Tingkat Banding, Hukuman Diperberat
Dalam putusan itu, Herry Wirawan tetap dihukum sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP.
Kemudian PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Tidak menerima dihukum mati, pihak Herry lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun, permohonannya ditolak oleh hakim.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Syakirun Ni'am)
Sumber: Kompas.com
Berita Kriminal Bandung
Vonis Herry Wirawan
Herry Wirawan
oknum guru agama
Kasus Asusila di Bandung
Wanita Lulusan SMA Nekat Jadi Dokter Gadungan, Tipu Korban hingga Rugi Rp538 Juta |
![]() |
---|
Kabag Ops Polres Solok Selatan yang Bunuh Kasat Reskrim Lolos Dari Hukuman Mati |
![]() |
---|
Pengusaha Muda Tewas Dibunuh, Jenazahnya Dikubur di Kebun Kopi, Warga Curiga Karena Ini |
![]() |
---|
Pengantin Baru Tewas Ditangan Teman Karib, Ternyata Pelaku Punya Alasan Sendiri Mengahabisi Korban |
![]() |
---|
Di Depan Ayahnya, Anak Polisi Ini Berani Pukul Wakepsek, Padahal Dimarahi Karena Bolos Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.